By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias
SelebritisTrending

Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias

Wili Wili
Last updated: Februari 19, 2025 5:27 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias
Agnez Mo Kunjungi Kementerian Hukum, Tanggapi Gugatan Hak Cipta Ari Bias. Foto: Detik.
SHARE

Akurasi.id – Penyanyi Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membahas regulasi hak cipta setelah namanya terseret dalam gugatan yang dilayangkan oleh komposer Ari Bias. Dalam pernyataannya, Agnez Mo menegaskan komitmennya untuk menaati undang-undang dan ingin mendalami lebih lanjut aturan terkait hak cipta di Indonesia.

Contents
  • Agnez Mo Taat Hukum dan Ingin Belajar
  • Kasus Gugatan Hak Cipta oleh Ari Bias
  • Penjelasan Agnez Mo: Mekanisme Izin dan Royalti Ditangani Penyelenggara

Agnez Mo Taat Hukum dan Ingin Belajar

Dalam keterangannya di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Agnez Mo menyatakan keinginannya untuk memahami lebih dalam mengenai hukum hak cipta di Indonesia.

“Saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU. Saya berdiri bersama UU,” ujar Agnez Mo.

Ia juga menyayangkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias, karena menurutnya, hal ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Kasus Gugatan Hak Cipta oleh Ari Bias

Kasus ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Pengadilan memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas tiga konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023, masing-masing dikenai denda Rp500 juta.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, pihaknya telah memberikan somasi terbuka dan tertutup sebelum melayangkan gugatan. Namun, Agnez Mo tetap menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.

Penjelasan Agnez Mo: Mekanisme Izin dan Royalti Ditangani Penyelenggara

Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez Mo memberikan klarifikasi bahwa selama ini izin dan pembayaran royalti ditangani oleh penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung.

“Gue enggak dihubungi langsung. Mekanisme izin itu seperti apa? Selama ribuan show yang gue jalani, izin dan royalti itu dibayar oleh penyelenggara acara,” tegasnya.

Agnez Mo juga menyoroti perbedaan sistem pengelolaan royalti di Amerika Serikat, tempat ia terlibat dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama 12 tahun. Ia membagikan pengalaman ini saat berdiskusi di Kemenkumham untuk membandingkan regulasi hak cipta di Indonesia dan luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi industri musik Indonesia, terutama terkait mekanisme perizinan dan royalti. Agnez Mo berharap diskusi ini bisa menjadi langkah awal untuk memperjelas regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para musisi dan pencipta lagu.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Agnez MoAri Biasdenda hak ciptaHak Ciptahukum musikIndustri Musikizin laguKemenkumhamLMKPengadilan Niaga Jakarta Pusatroyalti lagu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kabar Duka, Disdamkartan Kota Bontang Moh Yani MM Meninggal Dunia
Trending

Kabar Duka, Disdamkartan Kota Bontang Moh Yani MM Meninggal Dunia

By
akurasi 2019
Gerald Vanenburg Resmi Tangani Timnas U-23, Indra Sjafri Tidak Melatih di SEA Games 2025
OlahragaTrending

Gerald Vanenburg Resmi Tangani Timnas U-23, Indra Sjafri Tidak Melatih di SEA Games 2025

By
Wili Wili
Aisar Khaled Hadiri Pernikahan Frans Faisal, Kedekatannya dengan Fuji Kembali Jadi Sorotan
SelebritisTrending

Aisar Khaled Hadiri Pernikahan Frans Faisal, Kedekatannya dengan Fuji Kembali Jadi Sorotan

By
Wili Wili
TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Calon Kowad dan Istri Prajurit
Trending

TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Calon Kowad dan Istri Prajurit

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?