By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum
News

Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum

akurasi 2019
Last updated: Maret 15, 2019 1:38 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum
Alat peraga kampanye balon udara Caleg DPRD Kutim yang terpasang di tempat umum. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Bawaslu Sesalkan Caleg Pasang APK di Tempat Umum
Alat peraga kampanye balon udara Caleg DPRD Kutim yang terpasang di tempat umum. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menilai sejumlah calon legislatif (caleg) belum sepenuhnya memahami aturan Pemilu 2019. Hal itu terlihat dari banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan Bawaslu.

“Menurut pengakuan partai politik (parpol), banyak caleg yang tidak berkoordinasi saat memasang spanduk maupun atribut lainnya. Sehingga akhirnya banyak yang melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, Kamis (14/3/19).

Dia menyebut, banyak APK yang ditertibkan Bawaslu Kutim. Sebabnya nyaris sama. Saat memasang APK, caleg tidak koordinasi dengan pengurus partai.

Umumnya APK yang ditertibkan Bawaslu, dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Padahal zonasi ini ditetapkan KPU melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah diketahui peserta pemilu.

“Penurunan APK biasanya dilakukan atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) yang menyatakan ada pelanggaran. Kemudian ditelusuri, ternyata (pemasangan APK itu) melanggar (aturan) jika (caleg) memasang (APK) di Taman Kota, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pohon,” jelasnya.

Disinggung penggunaan balon udara sebagai alat kampanye, dia mengaku, penggunaan bahan kampanye itu tidak termuat dalam PKPU. Sementara balon udara yang terpasang di tempat umum, termasuk pelanggaran pemilu. “Pemilik APK balon sudah disurati oleh Panwascam. Balon itu terdapat nomor urut dan logo partai,” tegasnya.

Pemasangan bahan kampanye berupa balon hanya dapat dilakukan di areal privat seperti rumah pribadi. “Jika ia memasang di wilayah pribadinya, maka kami tidak mempunyai hak untuk menegurnya,” tukas Andi.

KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota hanya memfasilitasi bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, serta alat kampanye berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

Bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh caleg dan timnya yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker paling besar ukuran 10×5 centimeter. “Harga untuk masing-masing item setiap bahan kampanye tersebut maksimal Rp 25.000,” terangnya.

Menurut Andi, tidak hanya mekanisme pemasangan APK, aturan kampanye juga telah disosialisasikan KPU. Kenyataanya saat caleg melakukan kampanye, banyak yang langsung bertemu masyarakat tanpa diketahui pengurus parpol yang mencalonkannya.

“Harusnya terorganisir. Bahkan sebenarnya kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian yang diusulkan dari partainya,” ucap dia.

Karena itu, Bawaslu berharap peserta pemilu memahami aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pelanggaran pemilu dapat berkurang. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:APKBawaslu KutimCaleg
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
HeadlineHukum & Kriminal

WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta

By
Wili Wili
Harga Emas di Pegadaian Turun Kompak, UBS dan Galeri 24 Terkoreksi per 3 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas di Pegadaian Turun Kompak, UBS dan Galeri 24 Terkoreksi per 3 Desember 2025

By
Wili Wili
Egianus Kogoya Diduga Terima Suap, TPNPB-OPM Tak Lagi Percaya Dalam Kasus Pembebasan Pilot Susi Air
Hukum & KriminalTrending

Egianus Kogoya Diduga Terima Suap, TPNPB-OPM Tak Lagi Percaya Dalam Kasus Pembebasan Pilot Susi Air

By
Wili Wili
Tragedi Kesya Irena Yola Lestaluhu: Gadis 20 Tahun Dibunuh Oknum TNI AL di Sorong
Hukum & KriminalTrending

Tragedi Kesya Irena Yola Lestaluhu: Gadis 20 Tahun Dibunuh Oknum TNI AL di Sorong

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?