By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Wili Wili
Last updated: Januari 5, 2025 10:05 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Pada pekan kedua Januari 2025, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto akan mulai menghapus utang macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM di Indonesia. Dalam tahap awal, sebanyak 67.000 UMKM akan menerima penghapusan utang senilai Rp 2,4 triliun dari bank-bank milik negara.

Pemerintah berencana menghapus total utang mencapai Rp 10 triliun untuk satu juta pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang dan sulit mengakses pembiayaan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa program ini tidak hanya menghapus utang, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali mengakses pendanaan dari bank, khususnya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). UMKM yang dihapuskan utangnya sudah memenuhi syarat, termasuk status “hapus buku” yang menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar utang tersebut.

Berdasarkan data per September 2024, sektor UMKM di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan total baki debet mencapai Rp 1.495,94 triliun, namun juga diiringi dengan kenaikan jumlah kredit bermasalah yang mencapai Rp 59,81 triliun. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah sektor pertanian dan perikanan, yang mengalami peningkatan signifikan dalam kredit macet.

Program penghapusan utang ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan solusi alternatif bagi UMKM agar mereka tidak hanya terfokus pada penghapusan utang, tetapi juga dapat berkembang dan tumbuh secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar pengusaha UMKM yang terdaftar dalam program penghapusan utang ini dapat kembali mendapatkan modal untuk melanjutkan usaha mereka. Sejumlah pihak, termasuk Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, mengusulkan adanya fleksibilitas dalam mekanisme penghapusan utang, seperti penghapusan bunga dan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah utang macet dan memberi UMKM kesempatan untuk memulai kembali perjalanan usaha mereka. Diharapkan program ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di sektor UMKM dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:bank BUMNEkonomi IndonesiaHimbarakebijakan ekonomikredit macetMaman Abdurrahmanpenghapusan piutangpenghapusan utang UMKMperaturan pemerintah 2024piutang macetPrabowo Subiantoprogram pemerintahrestrukturisasi kreditsektor usaha mikro kecil menengahUMKM Indonesia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Dukung Pemerataan Ekonomi dan Pariwisata, Investasi USD 3 Miliar Siap Digelontorkan
HeadlinePeristiwa

Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Dukung Pemerataan Ekonomi dan Pariwisata, Investasi USD 3 Miliar Siap Digelontorkan

By
Wili Wili
Presiden boleh berkampanye setelah dapat cuti dari Presiden.
HeadlineTrending

Presiden Boleh Berkampanye Setelah Dapat Cuti dari Presiden.

By
akurasi 2019
Keindahan Langit Portugal dan Spanyol Diterangi Meteor Biru
PeristiwaTrending

Keindahan Langit Portugal dan Spanyol Diterangi Meteor Biru

By
akurasi 2019
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Permintaan Maaf Wali Kota Depok dan Bupati Indramayu Soal Kontroversi Lebaran 2025
HeadlinePeristiwa

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Permintaan Maaf Wali Kota Depok dan Bupati Indramayu Soal Kontroversi Lebaran 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?