By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Tuntut Pencabutan Pasal Merugikan dalam Omnibus Law
PeristiwaTrending

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Tuntut Pencabutan Pasal Merugikan dalam Omnibus Law

Wili Wili
Last updated: Oktober 31, 2024 2:00 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Tuntut Pencabutan Pasal Merugikan dalam Omnibus Law
Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Tuntut Pencabutan Pasal Merugikan dalam Omnibus Law. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, 31 Oktober 2024, Akurasi.id — Ribuan buruh dari berbagai organisasi, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini merupakan respons atas sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang dianggap merugikan para pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini mencerminkan keresahan buruh terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. “Kami meminta MK untuk mencabut pasal terkait upah murah. Daya beli buruh semakin menurun, dan PHK terjadi di mana-mana,” ungkap Iqbal. Ia juga mengkritik sektor tekstil yang mengalami dampak serius, dengan puluhan ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Dalam aksi ini, tujuh isu utama diangkat, termasuk:

  1. Pencabutan Pasal Upah Murah: Buruh mendesak MK untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan upah rendah, yang dinilai semakin menekan daya beli.
  2. Outsourcing Seumur Hidup: Iqbal menyatakan bahwa praktik outsourcing bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila dan harus dihapuskan.
  3. PHK yang Terlalu Mudah: Proses PHK yang dianggap terlalu gampang, seperti melalui pesan singkat, dianggap tidak manusiawi.
  4. Perubahan Aturan Pesangon: Pesangon yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak adil, dengan besaran yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
  5. Karyawan Kontrak Tanpa Kepastian: Masalah status karyawan kontrak (PKWT) yang tidak jelas juga menjadi perhatian.
  6. Pengurangan Hak Cuti Pekerja Perempuan: Buruh meminta agar hak cuti bagi pekerja perempuan dikembalikan seperti dalam undang-undang sebelumnya.
  7. Kebebasan Tenaga Kerja Asing (TKA): Buruh menuntut agar pasal terkait TKA dicabut dan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Said Iqbal menegaskan, “Aksi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan kota-kota industri lainnya.”

Sementara itu, sebanyak 1.859 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi di Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau para demonstran untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi.

Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di sekitar lokasi demonstrasi untuk menghindari kemacetan. Masyarakat diimbau untuk mencari alternatif jalan lain.

Aksi buruh hari ini diharapkan dapat mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi banyak pekerja di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aksi buruhdemonstrasijakartaKSPIOmnibus LawOutsourcingPesangonPHKTenaga Kerja AsingUndang-Undang Cipta Kerjaupah murah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Hukum & Kriminal

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?

By
akurasi 2019
Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Medsos ke Bareskrim Polri Terkait Fitnah Perselingkuhan
PeristiwaTrending

Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Medsos ke Bareskrim Polri Terkait Fitnah Perselingkuhan

By
Wili Wili
Petinggi Taliban: Afganistan Tidak Akan Menjadi Negara Demokrasi
Trending

Petinggi Taliban: Afganistan Tidak Akan Menjadi Negara Demokrasi

By
Devi Nila Sari
Penemuan 59 Titik Ladang Ganja di TNBTS: Kronologi dan Klarifikasi
PeristiwaTrending

Penemuan 59 Titik Ladang Ganja di TNBTS: Kronologi dan Klarifikasi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?