By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Hukum & Kriminal

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?

akurasi 2019
Last updated: Maret 24, 2019 6:35 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur kerap terjadi di perusahaan swasta. Tak sedikit pula kasus itu mengemuka di instansi pemerintahan. (Istimewa)
SHARE
Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur kerap terjadi di perusahaan swasta. Tak sedikit pula kasus itu mengemuka di instansi pemerintahan. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – SH dan JM, dua orang pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, dihentikan dari pekerjaannya. Keduanya diminta menandatangani surat pengunduran diri pada Februari lalu.

Dalam surat tersebut tidak tercantum alasan yang membuat dua perempuan yang bekerja sebagai pembersih jalan di pusat Kota Samarinda itu diberhentikan sebagai pegawai kontrak. Pun demikian, tidak ada keterangan yang dijadikan dasar bahwa SH dan JM telah melanggar aturan di DLH.

Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus tersebut. Dia menyebut, pemberhentian dua pekerja di pemeritahan itu tergolong “pemaksaan”.

Kata Nason, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewajibkan setiap instansi pemerintah dan swasta menjalankan tahapan PHK sesuai prosedur.

“Walaupun mereka pegawai yang berstatus kontrak di DLH, tidak boleh seperti itu. Kasus ini menjadi catatan bagi kita, pemerintah belum mampu memberikan contoh pelaksanaan undang-undang,” ungkapnya belum lama ini.

Karena itu, SBBI mengadvokasi kasus tersebut. Dalam proses mediasi dengan DLH Samarinda, terungkap alasan pemberhentian. Pekerjaan keduanya kerap diwakilkan kepada orang lain.

“Saat bersih-bersih, mereka sering diwakili orang lain. Saya tanya ke DLH, ‘apakah boleh pekerjaan itu diwakilkan?’ Katanya, tidak masalah. Tetapi kalau sering diwakili, itu tidak boleh,” jelasnya.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan, SH dan JM diperbolehkan kembali bekerja di DLH. SBBI Kaltim menyarankan keduanya dipekerjakan pasca penandatanganan hasil mediasi itu.

“Tetapi DLH meminta mereka masuk kerja lagi di awal April nanti. Kami sepakat saja. Klien kami juga tidak keberatan,” tuturnya.

Akurasi.id telah berupaya meminta keterangan dari DLH Samarinda. Pada Jumat (22/3/19), media ini mendatangi kantor dinas tersebut. Namun, bidang yang membawahi pegawai kontrak belum dapat dimintai tanggapan.

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Nason Nadeak (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Gaji di Bawah Standar UMP

Di balik kasus pemberhentian SH dan JM, terungkap fakta bahwa pegawai kontrak di DLH tersebut diberikan gaji setiap bulan sebesar Rp 1,4 juta. Besaran gaji itu terlampau kecil dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan senilai Rp 2,7 juta.

“Nyaris setengah dari UMP. Gaji yang diberikan kepada pekerja ini tidak layak untuk ukuran pekerja di Kaltim. Mereka tidak mungkin hidup layak dengan gaji segitu,” ucap Nason.

Dia mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan upah di atas UMP kepada seluruh pegawai. Pasalnya, setiap kabupaten/kota di Kaltim tidak diperbolehkan mengupah pekerja di bawah UMP.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum juga menegaskan, gaji buruh harus sesuai standar UMP.

“Pak Syaharie Jaang selaku wali kota harus menyelesaikan masalah ini. Ini contoh yang tidak baik bagi pelaksanaan undang-undang. Saya sarankan, wali kota mengevaluasi upah pegawai di Samarinda,” imbuh Nason. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:PHKTenaga Kerja Lokal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Patut Diwaspadai, Jelang Pilkada Kutim 2020, Akun Medsos Bodong Menjamur, Banyak Tebar Kebencian
Hukum & KriminalNews

Patut Diwaspadai, Jelang Pilkada Kutim 2020, Akun Medsos Bodong Menjamur, Banyak Tebar Kebencian

By
akurasi 2019
Konser Lentera Festival Ricuh, Ketua Panitia Kabur dan Jadi Tersangka
Hukum & KriminalTrending

Konser Lentera Festival Ricuh, Ketua Panitia Kabur dan Jadi Tersangka

By
akurasi 2019
Penangkapan Ketua Ormas TS di Depok Ricuh, Warga Serang Polisi dan Bakar Mobil Dinas
Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Ketua Ormas TS di Depok Ricuh, Warga Serang Polisi dan Bakar Mobil Dinas

By
Wili Wili
Residivis
Hukum & KriminalNews

Empat Kali Jadi Residivis, Buruh Serabutan Nekat Beraksi di Sebuah Toko Elektronik

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?