By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Skandal Suap di Mahkamah Agung: Mantan Pejabat Terlibat Dalam Pengurusan Kasus Ronald Tannur
HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Suap di Mahkamah Agung: Mantan Pejabat Terlibat Dalam Pengurusan Kasus Ronald Tannur

Wili Wili
Last updated: Oktober 27, 2024 4:32 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Skandal Suap di Mahkamah Agung: Mantan Pejabat Terlibat Dalam Pengurusan Kasus Ronald Tannur
Skandal Suap di Mahkamah Agung: Mantan Pejabat Terlibat Dalam Pengurusan Kasus Ronald Tannur. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, 27 Oktober 2024, Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan pejabatnya, Zarof Ricar, bertanggung jawab secara pribadi atas dugaan keterlibatannya sebagai makelar kasus dalam suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Ricar, yang menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebelum pensiun, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024 di Bali.

Contents
  • Dugaan Suap Rp 5 Miliar
  • Penangkapan Hakim dan Penyidik Lainnya
  • MA Mengeluarkan Vonis

Menurut juru bicara MA, Yanto, karena Ricar sudah pensiun hampir tiga tahun, tanggung jawab atas perbuatannya tidak lagi menjadi kewajiban lembaga. “Lembaga sudah tidak punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” imbuh Yanto, menegaskan komitmen MA untuk transparan dalam penyelidikan dugaan suap ini.

Dugaan Suap Rp 5 Miliar

Zarof Ricar diduga menerima uang suap senilai Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi putusan hakim agung dalam kasasi perkara tersebut. Uang tersebut merupakan bagian dari fee yang disiapkan untuk mengatur keputusan terkait perkara yang menjerat Tannur, anak mantan anggota DPR, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Ricar mengharapkan fee tambahan sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat atas jasanya sebagai penghubung. Namun, ketika penyidik menggeledah kediaman Ricar, mereka menemukan uang tunai yang jauh lebih besar, mencapai hampir Rp 1 triliun, terdiri dari pecahan mata uang asing dan emas.

Penangkapan Hakim dan Penyidik Lainnya

Kasus ini juga mencuat setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Penangkapan ini dianggap memalukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang menyerukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jejaring korupsi di lembaga peradilan.

MA Mengeluarkan Vonis

Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam keputusan tersebut, MA menyatakan bahwa Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

Kejagung terus mendalami aliran uang yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Qohar menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap semua sumber dana yang digunakan dalam dugaan suap ini.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia dan menunjukkan perlunya reformasi untuk memastikan integritas dan transparansi di lembaga-lembaga peradilan. Dengan komitmen Kejagung untuk mengungkap kebenaran, harapan untuk penegakan hukum yang lebih baik di masa depan tetap ada.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Hakimintegritas peradilankasus pidanaKejaksaan AgungkorupsiMahkamah Agungpenegakan hukumRonald Tannurskandal suapZarof Ricar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT - Akurasi.id
HeadlineTrending

Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT, Sebut Pemerintah Tak Peduli Nasib Buruh

By
Devi Nila Sari
RTM Malaysia Minta Maaf Usai Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto Jadi Joko Widodo di KTT ASEAN ke-47
HeadlineKabar Politik

RTM Malaysia Minta Maaf Usai Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto Jadi Joko Widodo di KTT ASEAN ke-47

By
Wili Wili
Mahfud MD: Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pelaksanaan Pemilu 2024
HeadlineTrending

Mahfud MD: Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pelaksanaan Pemilu 2024

By
akurasi 2019
Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80
HeadlinePeristiwa

Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?