
Bekasi, Akurasi.id – Kepolisian mengungkapkan adanya kode ‘pesta’ yang digunakan oleh sekelompok pemuda sebelum insiden tragis di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, yang menyebabkan kematian tujuh remaja. Kode tersebut diketahui sebagai sinyal untuk melakukan aksi tawuran, bukan perayaan ulang tahun seperti yang disampaikan kepada keluarga.
Kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli pada Sabtu, 21 September 2024, dini hari. Saat itu, sekitar 60 hingga 90 orang pemuda terlihat berkumpul di sebuah bedeng depan pabrik di Jalan Cipendawa. Polisi mengungkapkan bahwa kehadiran mereka didasari oleh hasil patroli siber yang menemukan rencana tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kelompok remaja tersebut menggunakan kode ‘pesta ulang tahun’ untuk menyamarkan aksi mereka. Kode tersebut disepakati sebagai tanda untuk berkumpul dan melakukan tawuran.
“Kode ‘pesta ulang tahun’ ini ternyata adalah istilah yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Anak-anak ini bahkan berpamitan kepada keluarga mereka dengan alasan menghadiri pesta ulang tahun, padahal sebenarnya mereka hendak tawuran,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2024).
Peningkatan Aksi Tawuran
Dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya mencatat 111 aksi tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar pelaku yang diamankan telah mendapat pembinaan, sedangkan bagi yang terindikasi melakukan tindak pidana, kasusnya diproses lebih lanjut.
Untuk pelajar yang terlibat tawuran, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) mereka. Program seperti “Police Goes to School” dan “Ngopi Kamtibmas” juga digalakkan untuk mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
“Ini sangat memprihatinkan, kita semua harus bekerja sama untuk menjaga generasi muda kita dari tindakan tawuran. Kegiatan patroli dan pembinaan terus kami lakukan,” pungkas Ade Ary.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy