By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
HeadlineHukum & Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

akurasi 2019
Last updated: Juni 28, 2024 10:55 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo Hadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan. Foto: Ist..
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan berat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.

Contents
  • Detil Tuntutan
  • Alasan Memberatkan
  • Alasan Meringankan
  • Rincian Uang Pengganti
  • Kasus Pemerasan di Kementan
  • Sidang Lanjutan

Detil Tuntutan

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa SYL secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Kementan. Tuntutan ini tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

Alasan Memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman SYL. Mantan Menteri Pertanian ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakannya dilakukan dengan motif tamak, yang mencederai kepercayaan masyarakat. Selama persidangan, SYL juga dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Alasan Meringankan

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap SYL. Usia lanjutnya, yakni 69 tahun, menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa.

Rincian Uang Pengganti

Jaksa menuntut SYL untuk mengembalikan uang yang diduga diperolehnya melalui tindakan korupsi. Jumlah tersebut meliputi:

  • Rp 44,2 miliar
  • USD 30.000

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kasus Pemerasan di Kementan

Tindakan pemerasan yang dilakukan SYL tidak dilakukannya sendiri. Ia bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. Mereka memerintahkan pengumpulan uang patungan dari pejabat eselon I di lingkungan Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Setiap sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan diminta untuk memberikan jatah 20 persen dari anggaran mereka. Ancaman terhadap jabatan para pejabat yang tidak memenuhi permintaan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerasan SYL.

Sidang Lanjutan

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, jaksa menghadirkan beberapa saksi kunci, termasuk Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kedua saksi ini memberikan keterangan yang memperkuat bukti terhadap SYL.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang pernah menjabat di posisi strategis. Tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:hukuman penjaraIndonesiakasus korupsiKementerian PertanianKPKpemerasan pejabatPengadilan TipikorSyahrul Yasin Limpotuntutan hukumanuang pengganti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dian Permana Ditangkap di Baduy atas Dugaan Penggelapan Dana Konser Lentera Festival
Hukum & KriminalTrending

Dian Permana Ditangkap di Baduy atas Dugaan Penggelapan Dana Konser Lentera Festival

By
akurasi 2019
Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025 untuk Kurangi Kemacetan
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) Mulai H-7 Lebaran 2025 untuk Kurangi Kemacetan

By
Wili Wili
Jelang Idul Fitri 2026, Kemensos Cairkan Bansos Rp17,5 Triliun untuk 18 Juta KPM
HeadlinePeristiwa

Jelang Idul Fitri 2026, Kemensos Cairkan Bansos Rp17,5 Triliun untuk 18 Juta KPM

By
Wili Wili
Presiden Jokowi Garisbawahi Langkah Besar dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional
HeadlineKabar Politik

Presiden Jokowi Garisbawahi Langkah Besar dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?