By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Drama Perselingkuhan Viral: Rozy dan Rihanah Terbukti Berzina, Mantan Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara
Hukum & KriminalTrending

Drama Perselingkuhan Viral: Rozy dan Rihanah Terbukti Berzina, Mantan Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara

Wili Wili
Last updated: Mei 24, 2024 5:26 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, kembali menjadi sorotan publik
Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, kembali menjadi sorotan publik. Tribunbanten.
SHARE

Akurasi.id. – Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Rozy dan ibu kandung Norma, Rihanah, terkait tuduhan perzinahan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Riyanti Desiwati dan Ali Murdiat digelar secara tertutup. Rozy Zay Hakiki (22) dinyatakan bersalah atas perzinahan dengan Rihanah, ibu mertua sekaligus ibu kandung dari mantan istrinya, Norma Risma. Rozy dikenakan pasal 284 KUH Pidana dan divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Rihanah (42) mendapatkan vonis 8 bulan penjara dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga tidak diperintahkan untuk ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari tvOnenews.com pada Kamis (23/5/2024).

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, berdasarkan putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, meliputi berkas percakapan antara Norma dan Menah, Norma dan Rozy, serta Rozy dan Rihanah. Selain itu, juga disita satu unit ponsel, satu buah guling bermotif macan, satu buah selimut biru motif bunga, sebuah selimut motif garis-garis hitam putih, sebuah bantal bergambar harimau, dan satu bungkus kondom merek Fiesta warna merah.

Kasus perselingkuhan ini pertama kali viral di media sosial pada akhir Desember 2022, setelah Norma Risma mengungkapkan kisahnya di TikTok. Ia merasa dikhianati oleh suami dan ibu kandungnya sendiri. Menurut Norma, kedekatan tak lazim antara Rozy dan ibunya sudah terjadi sebelum ia menikah dengan Rozy. Norma menemukan bukti chat mesum antara Rozy dan ibunya, serta bukti perzinahan yang dilakukan keduanya.

Persidangan ini menjadi akhir dari drama “Aku, Kamu, dan Ibuku” yang sempat menghebohkan masyarakat. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Norma Risma yang telah mengalami pengkhianatan dalam rumah tangganya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita terkinidrama rumah tanggahukuman penjaraKasus viralNorma RismaPengadilan Negeri SerangperselingkuhanperzinahanRihanahRozy Zay Hakiki
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Juru Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Usai Viral Pungli hingga Rp 60 Ribu
Hukum & KriminalTrending

Juru Parkir Liar di Tanah Abang Ditangkap Usai Viral Pungli hingga Rp 60 Ribu

By
Wili Wili
Aksi Sunardi, Lansia Bangun Jembatan Rp 250 Juta Akibat Akses Ditutup Tetangga di Jepara
PeristiwaTrending

Aksi Sunardi, Lansia Bangun Jembatan Rp 250 Juta Akibat Akses Ditutup Tetangga di Jepara

By
Wili Wili
pasien ktm3
Trending

Rekan Seperjalanan Pasien KTM3 di Kutim Saat ke India, Terkonfirmasi Positif Corona

By
akurasi 2019
cinta segitiga
Hukum & KriminalNews

Cinta Segitiga Diduga Jadi Dalang di Balik Kasus Penikaman di Jembatan Mahkota IV

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?