By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam
Headline

Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam

akurasi 2019
Last updated: Januari 19, 2024 2:51 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ungkap Dugaan Korupsi Emas di PT Antam. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Januari 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam transaksi penjualan emas logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus ini menyeret seorang pengusaha properti yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), bersama sejumlah pegawai Antam.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024). Dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan sejumlah pegawai Antam pada periode Maret hingga November 2018.

Pemufakatan tersebut mencakup rekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh Antam. Mereka mengklaim mendapat diskon dari Antam sebagai alasan pemufakatan ini. Dalam prosesnya, Budi Said dan pegawai Antam membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada Antam.

Akibat pemufakatan ini, Antam mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun dengan berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton. Kejagung menyebut bahwa Budi Said dan rekan-rekannya merugikan Antam melalui perbuatan ini. Oleh karena itu, Kejagung menaikkan status Budi Said menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kuntadi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. “Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.

Proses ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan perusahaan BUMN seperti Antam. Kejagung juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.

Perlu dicatat bahwa keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perusahaan BUMN. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan dijalankan dengan baik.(*)

Editor: Ani

TAGGED:AntamEmaskejagungkorupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027
EkonomiHeadline

Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027

By
akurasi 2019
Polisi Bongkar Aktivitas Virgoun dan Wanita PA saat Digrebek di Kosan Berduaan Terkait Kasus Narkoba
HeadlineSelebritis

Polisi Bongkar Aktivitas Virgoun dan Wanita PA saat Digrebek di Kosan Berduaan Terkait Kasus Narkoba

By
Wili Wili
Viral Wanita Muslim Tak Boleh Memakai Bra, MUI: Tak Haram Pakai BH
HeadlineTrending

Viral Wanita Muslim Tak Boleh Memakai Bra, MUI: Tak Haram Pakai BH

By
Devi Nila Sari
Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?