By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > NIK Jadi NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?
HeadlineTrending

NIK Jadi NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 12:04 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
NIK Jadi NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?
Menkeu Sri Mulyani menyebut menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki).
SHARE
NIK Jadi NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?
Menkeu Sri Mulyani menyebut menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Akurasi.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sengaja menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan. Mungkin kah semua penduduk jadi wajib pajak?

Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10).

“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” ucap Sri Mulyani. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kamis (07/10/2021).

Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. Penduduk jadi wajib pajak Tak lupa, Sri Mulyani mengingatkan anak buahnya untuk mengimplementasikan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dengan baik. Ia meminta agar tak ada gangguan bagi wajib pajak selama masa transisi.

“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari siis teknis maupun organisasi,” imbuh Sri Mulyani. Selain itu, ia juga meminta anak buahnya untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk penggunaan NIK menjadi NPWP. Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depannya.

Sebagai informasi, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A. Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

[irp]

Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPW

Pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah. Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini sengaja dilakukan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini juga bertujuan menambah efektivitas sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP,” ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).

Sri Mulyani berharap transformasi ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP. Sementara, ia meminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, tak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak selama masa transisi.

[irp]

“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi,” ujar Sri Mulyani. Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk memanfaatkan penggunaan NIK menjadi NPWP.

Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan administrasi dan penerimaan pajak dalam beberapa waktu ke depan. Dengan begitu, tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ikut meningkat. Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A. Sementara pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

[irp]

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” jelas Pasal 2 ayat 10. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:HeadlineNIKNPWPWajib Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Viral Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumatera, Mendagri Tito Karnavian Minta Investigasi Mendalam
HeadlinePeristiwa

Viral Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumatera, Mendagri Tito Karnavian Minta Investigasi Mendalam

By
Wili Wili
Elite PDIP: Oligarki Mau Pisahkan Jokowi dan Megawati
HeadlineKabar Politik

Elite PDIP: Oligarki Mau Pisahkan Jokowi dan Megawati

By
akurasi 2019
Akurasi.id Verifikasi Faktual Dewan Pers: Azyumardi Azra Dukung Jadi Media Profesional
CorakHeadline

Akurasi.id Verifikasi Faktual Dewan Pers: Azyumardi Azra Dukung Jadi Media Profesional

By
Devi Nila Sari
Kontroversi Pemecatan Shin Tae-yong: Keputusan Mendadak yang Mengejutkan
OlahragaTrending

Kontroversi Pemecatan Shin Tae-yong: Keputusan Mendadak yang Mengejutkan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?