By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim
HeadlineTrending

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim

akurasi 2019
Last updated: Desember 20, 2023 2:12 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Majelis Hakim. (Foto: Ist.)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 19 Desember 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Firli Bahuri sebagai upaya hukum untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, keputusan hari ini menunjukkan bahwa hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil dan substansial yang diperlukan dalam praperadilan.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan, “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima.” Hakim menyebutkan bahwa gugatan Firli Bahuri telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil. Dia menyoroti bahwa dalil-dalil posita yang mendukung gugatan tersebut ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Poin krusial dalam penolakan ini adalah ketidakrelevanan bukti nomor P26 sampai P37 dengan persidangan praperadilan. Bukti-bukti tersebut merupakan dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang sedang ditangani oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.

Dalam tanggapannya terhadap keputusan ini, Firli Bahuri mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasanya telah memenuhi semua persyaratan, dan keputusan hakim menurutnya tidak adil. Firli Bahuri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan yang dituduhkan kepadanya.

Kendati demikian, keputusan penolakan gugatan praperadilan ini membuka pintu bagi penyidikan lanjutan terhadap Firli Bahuri. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah bersatu untuk memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diagendakan pada pukul 10.00 WIB, dan diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, melaporkan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Edy Susilo menyebut bahwa membawa dokumen yang tergolong sebagai rahasia negara merupakan bentuk pelanggaran pidana.

Keputusan penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus ini. Publik dan pihak terkait akan terus mengamati perkembangan selanjutnya, terutama dalam upaya penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.(*)

Editor: Ani

TAGGED:FirliGratifikasiKPKPengadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pro-Kontra Bahlil Lahadalia Gantikan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum Golkar: Idrus Marham vs Agung Laksono
HeadlineKabar Politik

Pro-Kontra Bahlil Lahadalia Gantikan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Umum Golkar: Idrus Marham vs Agung Laksono

By
Wili Wili
positif covid-19
Trending

BREAKING: 5 Warga Kutim Dinyatakan Positif Covid-19, Semua Dirawat di RSUD Kudungga

By
akurasi 2019
Daya Konsumsi Masyarakat Kaltim Membaik di Tengah Fenomena La Nina
Trending

Daya Konsumsi Masyarakat Kaltim Membaik di Tengah Fenomena La Nina

By
Devi Nila Sari
Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra
BirokrasiHeadline

Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?