By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 17, 2023 5:56 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup. (Istimewa)
SHARE

Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Ricard, Ricky dan Kuat dituntut penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Akurasi.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). Jaksa menuntut Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Nofriansayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J penjara seumur hidup.

Jaksa menilai, Ferdy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana melansir Kompas, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri disebut jaksa terbukti dengan sengaja. Dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Ferdy juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy melakukan tindak pidana melawan hukum yang berakibat teragnggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, Ferdy, Putri Candrawathi, Ricard, Ricky dan Kuat terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Ferdy SamboKasus Brigadir JPenjara Seumur HidupPutusan Hukum Ferdy Sambo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Denada Tiba di Banyuwangi untuk Beri Penghormatan Terakhir kepada Ibunda Emilia Contessa
SelebritisTrending

Denada Tiba di Banyuwangi untuk Beri Penghormatan Terakhir kepada Ibunda Emilia Contessa

By
Wili Wili
Trending

Usai Bupati Ismunandar dan Istrinya Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Para Anggota DPRD Kutim

By
akurasi 2019
Syafruddin “Berang” karena Petinggi TAPD Tak Hadir dalam Pembahasan APBD Perubahan
Trending

Syafruddin “Berang” karena Petinggi TAPD Tak Hadir dalam Pembahasan APBD Perubahan

By
akurasi 2019
Teknologi ZONDA Inhaler Solusi Baru untuk Pengelolaan PPOK dan Asma
KesehatanTrending

Teknologi ZONDA Inhaler Solusi Baru untuk Pengelolaan PPOK dan Asma

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?