HeadlineHukum & KriminalNews

Tok, AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp300 Juta

Loading

Majelis Hakim telah membacakan amar putusan untuk kasus korupsi yang menjerat AGM. AGM Divonis, penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta plus UP Rp5,7 miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi  Hariyanto dan Fauzi Ibrahim resmi memvonis Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Putusan hukum kasus rasuah yang menjerat AGM itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan pembacaan amar putusan. Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (26/9/2022).

Selain AGM, di kesempatan yang sama majelis hakim juga membacakan amar putusan kepada terdakwa Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Yang resmi di vonis 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp300 juta.

Jasa SMK3 dan ISO

“Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu (AGM). Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balgis),” jelas Ketua Majelis Hakim dalam ruang persidangan.

Tak berhenti sampai di situ, Jemmy Tanjung Utama yang memimpin persidangan daring itu juga menegaskan. Adanya pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp5,7 miliar.

“Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Atas Putusan Hukum AGM, Kuasa Hukum Memilih untuk Pikir-pikir

Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan setelah pidana pokok dijalani terdakwa,” tambahnya.

Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak di dalam layar sambungan persidangan, AGM menutupi wajahnya dengan gestur badan yang lesu dan memelas.

“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy diiringi ketukan palu.

Mendengar putus  majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir.

“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini. Kami akan konsultasikan dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis),” singkat Arsyad Kuasa Hukum kedua terdakwa yang dijumpai usai persidangan.

Tak Hanya Kuasa Hukum AGM, JPU Pun Memilih Pikir-pikir Atas Putusan Hakim

Tak berbeda dengan jawaban terdakwa. Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Meski mengambil pikir-pikir, para JPU dari lembaga antirasuah itu tetap mengutarakan apresiasinya terhadap putusan hakim. Yang mana di dalam amar putusan banyak memuat fakta persidangan dan materi tuntutan.

“Meskipun ada potongan putusan hukuman. Hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dulu,” jelas Putra Iskandar JPU KPK.

Hingga berita ini di turunkan, Majelis Hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balgis. Sedangkan terdakwa Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi akan kembali berlanjut pada Senin (26/9/2022) malam ini, pukul 19.30 Wita dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.

Pidana Tambahan, AGM Harus Membayar Uang Pengganti

Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara itu, terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan. Serta, denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.

Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara. Dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya. Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp53.000.000,” urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. Bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya,  yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button