By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Gegara Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan
HeadlineHukum & KriminalNews

Gegara Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan

Devi Nila Sari
Last updated: September 24, 2022 9:45 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Gegara Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan AGM Cs Ditunda Pekan Depan
Suasana persidangan terakhir AGM cs saat JPU KPK membacakan amar tuntutannya kepada lima terdakwa di PN Tipikor Samarinda. (Akurasi.id)
SHARE

Sidang putusan AGM Cs ditunda hingga pekan depan. Karena Hakim Ketua Majelis sakit. Hal itupun terbukti dengan adanya surat dokter.

Contents
  • Dalam Sidang Sebelumnya, AGM Dituntut 8 Tahun Penjara
  • AGM CS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Akurasi.id, Samarinda – Sidang putusan Abdul Gafur Masud (eks Bupati Penajam Paser Utara) bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan). Terpaksa ditunda pekan depan, gegara Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama mengalami sakit, Rabu (21/9/2022).

Tertundanya babak akhir kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Berdasarkan surat keterangan medis dokter, terkait kondisi kesehatan majelis yang memaksanya harus beristirahat.

“Hakim Ketua Majelis sakit, ada surat dokternya dan istirahat sampai besok,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Jumat (23/9/2022).

Oleh sebab sakitnya Hakim Ketua Majelis. Persidangan AGM cs pun dijadwalkan kembali digelar pada pekan yang akan datang.“Ditunda Senin (26/9/2022) depan,” singkat Rakhmat.

Dalam Sidang Sebelumnya, AGM Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa. Serta, perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.

“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK  dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara. JPU KPK juga  menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM. Berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.179.200.000. Serta, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak di pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tegasnya.

AGM CS Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Setelah membacakan tuntutan AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis. Dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp300 juta.

“Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap di tahan,” tambahnya.

Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya. Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp53.000.000,” urai JPU KPK itu di dalam persidangan.

Sebagai informasi, kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Bupati PPU AGMPengadilan Negeri SamarindaSamarindaSidang Putusan AGM Cs
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polres Kutim Temukan Mayat Menggantung di Gedung GOR
HeadlineHukum & Kriminal

Polres Kutim Temukan Mayat Menggantung di Gedung GOR

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Dijadwalkan Akan Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 TNI di Monas
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Dijadwalkan Akan Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

By
Wili Wili
Fenomena Langka Bunga Bangkai Mekar di Desa Mundakjaya, Indramayu
PeristiwaTrending

Fenomena Langka Bunga Bangkai Mekar di Desa Mundakjaya, Indramayu

By
Wili Wili
Bangkok Bakal Berubah Nama Jadi Krung Thep Maha Nakhon
HeadlineTrending

Bangkok Bakal Berubah Nama Jadi Krung Thep Maha Nakhon

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?