By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Tak Kuat Tahan Syahwat, Ayah Muda Cabuli Anak Tetangga Saat Ditinggal Istri Keluar Kota
HeadlineHukum & Kriminal

Tak Kuat Tahan Syahwat, Ayah Muda Cabuli Anak Tetangga Saat Ditinggal Istri Keluar Kota

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 11, 2022 9:44 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Tak Kuat Tahan Syahwat, Ayah Muda Cabuli Anak Tetangga Saat Ditinggal Istri Keluar Kota
Pelaku pencabulan (paling belakang) saat ungkap kasus di Polresta Samarinda. (Upik/Akurasi.id)
SHARE

Seorang ayah muda di Samarinda cabuli anak tetangga yang masih berusia 8 tahun saat istri pergi keluar kota. Aksi bejat ini terungkap saat sang anak bercerita kepada orangtuanya.

Akurasi.id, Samarinda – Hanya karena ditinggal sang istri bepergian keluar kota selama tiga hari. Seorang ayah muda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak tetangga yang masih berusia 8 tahun.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Saat menggelar pengungkapan kasus tersebut dihadapan awak media pada Kamis (11/8/2022).

Kata Kombes Ary Fadli, pelaku merupakan pria berusia 21 tahun berinisial MA yang telah memiliki istri dan seorang anak berusia 1 tahun 3 bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal tersebut (pencabulan) karena istrinya sedang pergi tiga hari (ke Balikpapan), jadi dia melakukan itu,” terang Kombes Ary Fadli.

Lebih jauh ia mengungkapkan, perilaku bejat MA terungkap saat korban bercerita kepada ibu kandungnya, Minggu (31/7/2022) kemarin. “Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung melapor ke kami dan langsung anggota tindaklanjuti,” bebernya.

Setelah mendapat laporan, lanjut dia, petugas dengan cepat meringkus pelaku. Yang membuatnya tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, MA mengaku, kalau ia sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.

“Jadi modus operandinya, pelaku beraksi saat suasana rumah (korban) sepi. Kemudian yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban. Sudah dua kali melaksanakan aksinya, dan terakhir korban melaporkan kepada orangtuanya dan mereka melaporkan kepada kami,” imbuhnya.

Awal Mula MA Cabuli Anak Tetangga

Aksi bejat MA pun bermula dari Jumat (29/7/2022) lalu, pukul 11.00 Wita. Saat korban sedang bermain sendiri di depan rumahnya.

Tak berhenti sampai di situ, aksi cabul MA kembali berlanjut pada Sabtu (30/4/2022) pukul 23.54 Wita. Waktu itu, pelaku mengaku berhasil menyelinap ke rumah korban dan langsung bergerak masuk ke dalam kamar sang anak.

“Sejauh ini, pengakuan pelaku hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh,” tambah polisi berpangkat melati tiga itu.

Meski mengaku menyesal, namun perbuatan MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kini nasib bapak 1 orang anak itu pun dipastikan mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) UU RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Kombes Pol Ary FadliPencabulan AnakPencabulan Anak di SamarindaPolresta SamarindaSamarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
HeadlineNews

Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Diduga Cabuli Tiga Mahasiswi, Seorang Dosen Umul Samarinda Resmi Dilaporkan ke Polisi
HeadlineHukum & KriminalNews

Diduga Cabuli Tiga Mahasiswi, Dosen Unmul Samarinda Resmi Dilaporkan ke Polisi

By
Devi Nila Sari
Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru
HeadlineTrending

Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru

By
Devi Nila Sari
Aturan Baru: Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Bepergian Tak Wajib Tes
HeadlineKesehatan

Aturan Baru: Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Bepergian Tak Wajib Tes

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?