By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Buron Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Tertangkap Kejaksaan
HeadlineHukum & Kriminal

Buron Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Tertangkap Kejaksaan

akurasi 2019
Last updated: April 2, 2022 3:07 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Buron Korupsi Pembebasan Lahan di Kutim Tertangkap Kejaksaan
Buron kasus korupsi di Kutai Timur ditangkap (Dok istimewa)
SHARE

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akhirnya menangkap buron korupsi pembebasan lahan di Kutim. Buron korupsi pembebasan lahan di Kutim itu merugikan negara sekira Rp 6 miliar.

Akurasi.id, Kutai Timur – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2022 di Kabupaten Kutai Timur. Buronan itu bernama Herliansyah (55).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan dugaan korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Herliansyah melakukan Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar). Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum di Kenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).

“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah potong pajak penghasilan sebesar Rp 75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44 miliar),” kata Sumedana.

“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah potong pajak penghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860,” lanjutnya.

[irp]

Melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001

Herliansyah memperkaya pemilik 52 SPPTP. 1 orang pemilik SKPPT, serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN di Kampung Kenyamukan, Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Herliansyah terbukti melanggar Pasal 2, ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Herliansyah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, Herliansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah memastikan keberadaan terpidana. Tim langsung mengamankan terpidana, dan segera membawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk eksekusi,” jelasnya. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Kejaksaan TinggikorupsiKorupsi Pembebasan LahanTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Viral Lapas Cibinong Ada Fasilitas Mewah Bak Hotel, Ini Daftar Penghuninya

Akurasi.id, Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan temuan Ombudsman RI di Lembaga…

Akhiri Puasa 28 Tahun! Indonesia Akhirnya Raih Emas di Asian Games 2026

Akurasi.id, Jakarta - Penantian 28 tahun akhirnya berakhir. Indonesia resmi pecah telur…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

cinta segitiga
Hukum & KriminalNews

Cinta Segitiga Diduga Jadi Dalang di Balik Kasus Penikaman di Jembatan Mahkota IV

By
akurasi 2019
Pengakuan dan Kesaksian Pelaku Pembunuhan dan TPPO Wanita 21 Tahun di Hotel MJ Hingga Terlibat Prostitusi
HeadlineHukum & KriminalNews

Pengakuan dan Kesaksian Pelaku Pembunuhan dan TPPO Wanita 21 Tahun di Hotel MJ Hingga Terlibat Prostitusi

By
Redaksi Akurasi.id
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru
HeadlineNews

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru

By
akurasi 2019
Pengemudi Fortuner Ditangkap Saat Nyabu di Rest Area Tol Jagorawi, Modifikasi Tangki Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi
Hukum & KriminalTrending

Pengemudi Fortuner Ditangkap Saat Nyabu di Rest Area Tol Jagorawi, Modifikasi Tangki Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?