HeadlineTrending

Wadas Tolak Proyek Bendungan, Begini Kisah Perlawanan Warganya

Loading

Warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener sejak 2018 silam. Warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener ini memiliki kisah perjuangan yang cukup panjang. Berikut perjalanannya.

Akurasi.id, Jakarta – Desa Wadas di Jawa Tengah menjadi sorotan nasional usai aparat kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (8/2). Pasukan polisi bersenjata lengkap itu dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.

Namun, anggota Korps Bhayangkara tak hanya mengawal tim BPN. Mereka juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan tersebut. Terjadi aksi kekerasan dalam penangkapan warga.

Total 67 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo. Setelah mendapat kecaman, polisi membebaskan mereka. Satu warga yang dinyatakan positif Covid-19 masih harus isolasi di rumah sakit.

Jasa SMK3 dan ISO

Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian perjuangan warga Wadas menolak perampasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener yang berlangsung sejak 2013.

Semua bermula dari rencana pembangunan Bendungan Bener pada 2013 lalu. Bendungan tersebut bakal terletak di wilayah Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Proyek ini bakal menggusur sejumlah desa yang berada di dua kabupaten tersebut.

Desa Wadas jadi salah satu desa yang masuk dalam target lokasi itu. Desa Wadas diikutsertakan sebagai lokasi pertambangan batu andesit yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Walhi, Gempa Dewa, dan LBH Yogyakarta menyebut konflik di Wadas memanas sejak 2018.

Kronologi Perlawanan Warga Wadas Tolak Proyek Bendungan Bener

2018
8 Maret
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan untuk Bendungan Bener. Desa Wadas masuk dalam wilayah terdampak meski warga Wadas tidak pernah diikutsertakan dalam perencanaan.

27 Maret
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi pengadaan tanah di Balai Desa Wadas. Sosialisasi lebih banyak bicara soal pembangunan bendungan dibandingkan pertambangan batu andesit.

Warga Wadas menolak rencana pembangunan Bendungan Bener. Mereka pun walk out dari rapat tersebut. BBWS-SO sempat menggelar sosialisasi kedua, tapi warga tetap menyatakan penolakan.

26 April
BBWS-SO mengadakan konsultasi publik pengadaan tanah. Warga Wadas tetap menolak. BBWS-SO pun berjanji menindaklanjuti penolakan tersebut.

7 Juni
Ganjar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu dua tahun.

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, gubernur wajib membentuk tim untuk mengkaji penolakan warga. Namun, para LSM menyebut Ganjar tidak melakukan hal itu.

Beberapa waktu setelahnya, diketahui BBWS-SO menggunakan daftar hadir forum konsultasi publik sebagai lembar persetujuan warga atas rencana pengadaan tanah dan pertambangan di Wadas.

Masa Berlaku SK Gubernur Jateng Nomor 590/41 Tahun 2018 Habis

2020
5 Juni
Masa berlaku SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 habis. Ganjar memperpanjangnya satu tahun dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020.

24 Oktober
Warga Desa Wadas mendatangi kantor BBWS-SO untuk memprotes perpanjangan SK gubernur soal pengadaan lahan. Mereka kecewa karena BBWS-SO tidak meneruskan penolakan sebagaimana janji mereka pada 2018.

23 November
Warga Desa Wadas melaporkan Ganjar ke Ombudsman RI soal perpanjangan izin penetapan lokasi Bendungan Bener. Warga menyebut Ganjar menyelundupkan hukum dalam surat keputusan gubernur.

Wadas Tolak Proyek Bendungan, Demo ke Kantor Pertanahan Purworejo

2021
11 Februari
Sejumlah warga Wadas berdemonstrasi ke Kantor Pertanahan Purworejo. Mereka juga mengantar surat penolakan dan keberatan atas rencana inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas.

4 Maret
Perwakilan ibu-ibu Wadas melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo. Mereka meminta kepolisian bersikap netral. Para ibu Wadas juga meminta polisi menyetop kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keutuhan dan kelestarian alam Desa Wadas.

8 April
Warga Desa Wadas kembali beraudiensi dengan BBWS-SO untuk meminta penghentian pengadaan lahan di Desa Wadas. BBWS-SO kembali berjanji menindaklanjuti aspirasi itu.

23 April
BBWS-SO berencana memasang patok trase di Desa Wadas. Warga melakukan penolakan dengan memadati jalan masuk Desa Wadas sambil bermujahadah dan melantunkan selawat.

Ratusan aparat kepolisian memaksa masuk desa. Aparat melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu yang menghalangi. Warga yang menolong ibu-ibu juga ikut menerima kekerasan.

Polres Purworejo menangkap dan membawa sebanyak 11 warga. Mereka baru bebas keesokan hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Warga melaporkan kekerasan yang dilakukan polisi dalam kejadian itu. Namun, laporan tersebut tidak diproses hingga saat ini.

Wadas Tolak Proyek Bendungan dan Tanda Tangani Petisi

3 Juni
Warga Wadas menerima 18 ribu tanda tangan untuk petisi menolak Bendungan Bener. Petisi itu berkaitan dengan masa berlaku SK Gubernur 539/29 Tahun 2020 yang habis pada 5 Juni.

7 Juni
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali memperpanjang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. Perpanjangan selama dua tahun tertuang ke dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021.

15 Juli
Warga Wadas bersama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menggugat Surat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 ke PTUN Semarang. Gugatan terdaftar dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.

15 dan 21 Juli
Aparat kepolisian dampingi  Kantor Pertanahan Purworejo mengukur tanam tumbuh di tanah warga Wadas. Pengukuran gagal karena penolakan warga.

26 Juli
Tiga orang warga Desa Wadas dipanggil kepolisian karena membawa senjata tajam saat mengadang pengukuran lahan. Gempa Dewa dkk menyampaikan warga membawa senjata tajam karena sedang melakukan aktivitas perkebunan.

4 Agustus
Tiga orang warga Desa Wadas lainnya dipanggil kepolisian. Polisi menuding mereka melakukan pengancaman ketika mengusir warga desa lain yang mencoba mengukur tanah warga.

30 Agustus
PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021. Warga menindaklanjuti putusan dengan mengajukan kasasi pada 14 September.

16 September
Warga Wadas mengadukan aksi represivitas aparat kepolisian kepada Komnas HAM. Komnas masih menyelidiki laporan itu hingga saat ini.

20 September
Aparat kepolisian mulai intens melakukan patroli dengan dalih melakukan silaturahmi, membagikan masker, hingga membagikan sembako. Namun, aparat tidak bisa menunjukkan kelengkapan administratif terkait kegiatan patroli.

Tolak Rencana Pengukuran Tanah

2022
6 Januari
Masyarakat Wadas berdemonstrasi di Kantor Pertanahan Purworejo dan kantor BBWS-SO. Mereka menyatakan penolakan terkait rencana pengukuran lahan.

Warga sempat beraudiensi dengan BBWS-SO. Namun, perwakilan BBWS-SO meninggalkan pertemuan saat warga mulai mengajukan pertanyaan.

15 Januari
Sejumlah warga Desa Wadas mendapatkan pesan teror melalui aplikasi pesan singkat dari orang yang mengaku Intel Polda Jateng. Pesan itu berisi ancaman penangkapan bagi warga yang menolak pengukuran lahan.

Pada saat yang sama, ada poster-poster berlogo Polda Jateng. Poster itu bertuliskan aturan KUHP bagi warga Desa Wadas yang menolak pengukuran lahan.

20 Januari
Komnas HAM atas permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memfasilitasi dialog antarpihak terkait konflik di Desa Wadas. Juga mengundang warga yang mendukung dan menolak tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.

LSM ini menyatakan semua pihak datang, namun warga yang menolak dari Wadon Wadas dan Gempa Dewa tak hadir.  Terus mendorong para pihak untuk bertemu lagi dan dialog mencari titik temu.

8 Februari
Ribuan polisi turun ke Desa Wadas. Gubernur Jawa Tengah menyebut aparat turun untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional yang hendak mengukur lahan di Wadas.

Polisi juga menangkap 67 orang warga dalam kegiatan itu. Aksi pukul dan tendang ikut mewarnai penangkapan terhadap warga yang melawan. Kuasa hukum warga terhalang untuk mendampingi dengan alasan tes PCR.

Tagar #WadasMelawan menggema di Twitter. Warganet menyampaikan dukungan terhadap warga Wadas. Mereka juga menuntut polisi dan pemerintah membebaskan warga Wadas.

Ganjar Pranowo Gelar Jumpa Pers

9 Februari
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Polda Jawa Tengah menggelar jumpa pers. Ganjar meminta maaf kepada warga Wadas atas aksi pengepungan itu.

Pada siang hari, Polda Jateng melepaskan 67 orang yang tertahan. Sebanyak 66 warga bisa pulang, namun satu lainnya harus isolasi karena positif virus corona (Covid-19).

Menko Polhukam Mahfud membantah informasi maupun pemberitaan terkait situasi mencekam Desa Wadas saat aparat kepolisian mengawal tim pengukur lahan tambang batuan andesit untuk Bendungan Bener.

Mahfud pun menegaskan proses pengukuran lahan tambang batu andesit di Desa Wadas akan tetap berlanjut. Menurutnya, penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button