By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online
HeadlineTrending

Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online

akurasi 2019
Last updated: Januari 2, 2022 5:58 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online
Ilustrasi (Istockphoto/ Motortion)
SHARE
Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online
Ilustrasi (Istockphoto/ Motortion)

Akurasi.id, Jakarta – Artis sinetron berinisial CA yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online. Perempuan itu ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. “Dari tindak pidana prostitusi online ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang wanita seorang artis sinetron berinisial CA,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/12).

[irp]

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Polda Metro Jaya, barang bukti dari kasus itu antara lain pakaian dalam, kartu ATM, hingga handphone.

Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi sebelumnya mengungkap penangkapan terhadap CA terkait kasus prostitusi.

“Telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Redi dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram @kapoldametrojaya.

Redi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku. Termasuk melibatkan polisi wanita (polwan) saat mengamankan CA.

[irp]

Polisi Endus Ada Publik Figur Lain di Kasus Prostitusi Artis CA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim telah memegang daftar publik figur yang terlibat kasus prostitusi artis berinisial CA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan menyatakan keterlibatan itu terungkap berdasar proses pemeriksaan tersangka kasus CA.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil para publik figur yang termasuk dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian tengah mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial CA. Selain CA, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

[irp]

Zulpan menyebut Ca telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 5 kali. Pada kegiatan tersebut ia memberikan tarif untuk pelanggannya sekitar Rp30 juta. Kemudian Zukpan menyebut bahwa CA melakukan hal tersebut karena didasari motif ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Artis CA TersangkaHeadlineProstitusi OnlineTersangka Prostitusi Online
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
NewsTrending

Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan

By
akurasi 2019
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar
HeadlinePeristiwa

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Naik Jadi Rp 420 Miliar

By
Wili Wili
Tragedi Nizam: Permintaan Terakhir Bocah 6 Tahun Pontianak Sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri
Hukum & KriminalTrending

Tragedi Nizam Permintaan Terakhir Bocah 6 Tahun Pontianak Sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri

By
Wili Wili
Kapolda Kaltim Buka-bukaan Kasus Covid-19 yang Menggerogoti Instansinya hingga Sempat Dibuat Stres
Trending

Kapolda Kaltim Buka-bukaan Kasus Covid-19 yang Menggerogoti Instansinya hingga Sempat Dibuat Stres

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?