By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Cegah Penularan Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
HeadlineTrending

Cegah Penularan Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 2, 2021 12:27 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Cegah Penularan Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Pejabat Negara diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali yang menjalankan tugas penting. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
SHARE
Cegah Penularan Omicron, Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Pejabat Negara diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali yang menjalankan tugas penting. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Akurasi.id — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna cegah penularan  Omicron yang saat ini tengah merebak di sejumlah negara. Larangan ini berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.  Luhut juga mengimbau masyarakat umum untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” katanya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Selain melarang pejabat ke luar negeri, langkah pencegahan lainnya adalah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kedatangan di luar 11 negara yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. WNI atau WNA yang datang atau transit dari negara tersebut wajib karantina 14 hari.

[irp]

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan (pejabat dilarang ke luar negeri) ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.

Masa Karantina Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari

Pemerintah RI memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna cegah penularan Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.

[irp]

“Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12). Ia berkata, kebijakan itu masih akan terus dievaluasi secara berkala. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih mendalami varian baru tersebut.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” ujarnya.

[irp]

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.(*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Cegah OmicronHeadlineKarantina 10 HariVarian Omicron
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ledakan di Pabrik Kaltim 5 Karena Over Firing, Perusahaan Bantah Ada Gas Beracun
HeadlineNewsPeristiwa

Ledakan di Pabrik Kaltim 5 Karena Over Firing, Perusahaan Bantah Ada Gas Beracun

By
Rachman Wahid
KAI Batalkan 16 Perjalanan Kereta Akibat Cuaca Ekstrem dan Banjir, Ini Daftar Lengkapnya
PeristiwaTrending

KAI Batalkan 16 Perjalanan Kereta Akibat Cuaca Ekstrem dan Banjir, Ini Daftar Lengkapnya

By
Wili Wili
Dua orang tersangka
Hukum & KriminalTrending

Breaking: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kematian Yusuf

By
akurasi 2019
Polisi Tetapkan Penyewa dan Penadah sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Hukum & KriminalTrending

Polisi Tetapkan Penyewa dan Penadah sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?