News

Perampok dan Penganiaya Wanita di Warung Kopi Tenggarong Tertangkap, Diciduk Polisi Setelah Membobol ATM

Loading

Perampok dan Penganiaya Wanita di Warung Kopi Tenggarong Tertangkap, Diciduk Polisi Setelah Membobol ATM
Jajaran Polsek Tenggarong seberang berhasil menangkap pelaku perampokan di warung kopi pangku di Poros Samarinda-Tenggarong (Istimewa)

Pelaku Perampokan dan Penganiayaan di Warung Kopi Tenggarong Diciduk, Tertangkap Setelah Membobol ATM. Pelaku tega merampok dan menganiaya Korban, lantaran menolak diajak berhubungan badan.

Akurasi.id, Samarinda – Setelah Sepekan dalam pengejaran pihak kepolisian, pelaku perampokan di warung kopi pangku di jalan poros Samarinda-Tenggarong berhasil diciduk jajaran Polsek Tenggarong Seberang pada Kamis (24/6/2021).

Pelaku diketahui berinisial AK (23), ditangkap lantaran kedapatan pula melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank di Tenggarong Seberang.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek, saat diinterogasi, ternyata pelaku juga merupakan orang yang melakukan perampokan di kopi pangku yang kita cari,” jelas Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Kepada polisi, AK mengaku kesal lantaran korban yang berada di warung kopi tidak mau tidur dengannya, lantaran korban beralasan kelamin AK terlalu besar. Ucapan korban itu akhirnya menjadi penyulut kemarahan AK.

“Saat korban ke kamar mandi untuk memakai baju, di situlah pelaku memukul kepala korban menggunakan sebuah batu yang saat itu digunakan sebagai penyangga pintu, dan mengenai kepala korban,” jelas AKP Yasir.

Pukulan pertama membuat DP berteriak, lantaran takut ketahuan, AK pun kembali memukul kepala DP hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Usai membuat korbannya tak berdaya, AK pun kembali masuk dan menggasak barang-barang berharga milik DP.

“Pelaku mengambil uang 300 ribu, dan sebuah ponsel dari kamar korban, dan langsung melarikan diri,” bebernya.

Kini AK telah diamankan di Polsek Tenggarong seberang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK di jerat Pasal 365. Serta Pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP. Tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban luka berat. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button