By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Hukum & Kriminal

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal

akurasi 2019
Last updated: Maret 20, 2019 6:47 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Ilustrasi jual beli jabatan di pemerintahan. (Istimewa)
SHARE
Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Herdiansyah Hamzah (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Dugaan jual beli jabatan yang melibatkan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, menandakan reformasi birokrasi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum berjalan maksimal.

“Khusus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, menandakan merit system tidak berjalan. Reformasi birokrasi belum berjalan di lingkungan pemerintahan kita,” ucap pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, Rabu (20/3/19).

Kata dia, Romy memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) sebagai ketua partai yang memiliki hubungan dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Menteri tersebut tercatat sebagai kader PPP.

“Ini membuktikan bahwa ada politik perkoncoan di balik barter antara dukungan politik dalam pemilu dengan penempatan kader partai tertentu sebagai menteri. Tak ada makan siang gratis. Kira-kira begitu logika politiknya,” jelas dia.

Modus seperti ini bukan hal baru di pemerintahan. Kasus serupa pernah menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus impor daging sapi.

Tahun lalu, jual beli jabatan melibatkan sejumlah oknum di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tarif setiap jabatan dikenakan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terlibat dalam kasus tersebut. “Ini juga menjadi early warning bagi kementerian dan lembaga-lembaga lainnya,” tegas dia.

Pengembangan Kasus dan Hukuman Berat untuk Romy

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Muhammad Romahurmuziy (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengembangkan kasus tersebut. Tertangkapnya Romy dan dua pejabat Kemenag di daerah bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga anti rasuah itu untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan.

Temuan uang ratusan juta di ruangan menag dapat dijadikan bukti untuk memperluas keterlibat sejumlah oknum dalam kasus tersebut. “Itu yang mesti diurai oleh penyidik KPK,” kata pria yang karib disapa Castro itu.

Romy disangkakan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal penyertaan (deelneming). Artinya, dia tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana. Apalagi Romy hanya menggunakan pengaruhnya.

“(Yang) mesti dikejar sekarang adalah orang yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, mereka yang memiliki jabatan dan kewenangan di Kementerian Agama,” katanya.

Meski jual beli jabatan itu bernilai ratusan juta, kasus tersebut tidak dapat dinilai dari besaran uang yang diberikan kepada Romy. Terlebih dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Keterlibatan Lukman dalam kasus tersebut sudah dibantah sejumlah pihak. Melalui salah satu kader PPP, menag mengaku uang Rp 180 juta dan USD 30.000 itu honor pribadi.

Dikutip Kompas.com, Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menyebut, Lukman bersedia memberikan keterangan untuk menjelaskan asal muasal uang yang disita penyidik. Katanya, menag menunggu jadwal pemanggilan dari KPK.

“Pak Menteri Agama sudah meminta kapan dijadwal, kapan dipanggil untuk memberi penjelasan, sehingga kita tunggu saja. Kami belum selesai, kan baru ada temuan terkait dengan dokumen-dokumen yang ditemukan. Tapi kita belum memberikan penjelasan,” ujarnya.

KPK Tak Tebang Pilih

Jual Beli Jabatan di Kemenag, Reformasi Birokrasi Belum Maksimal
Ilustrasi jual beli jabatan di pemerintahan. (Istimewa)

Castro menyebut, penangkapan Romy menandakan dua hal. Pertama, KPK membuktikan independensinya. Lembaga yang berdiri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap bekerja sesuai aturan. Meski yang terlibat dalam kasus tersebut orang-orang yang memiliki jaringan kuat dengan penguasa.

“Tidak ada istilah tebang pilih dalam kamus KPK. Mau dia di pihak petahana atau oposisi, dari kelompok cebong atau kampret, selama melakukan perbuatan korup, mesti diciduk,” tegasnya

Kedua, kasus ini memperlihatkan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tetap on the track. Dalam artian, KPK tidak terpengaruh momentum pemilu.

“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi proses politik. Ini harusnya dijadikan contoh bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah. Agar proses hukum tetap jalan. Jangan dihalangi momentum politik tertentu,” sarannya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Jual Beli JabatanKemenagkorupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Harap MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sampaikan Proses Hukum Sudah Tuntas
Hukum & KriminalTrending

Dedi Mulyadi Harap MA Bebaskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sampaikan Proses Hukum Sudah Tuntas

By
Wili Wili
lelang pasar
Trending

Neni Tepis Isu Penyelewengan Lelang Pembangunan Pasar Rawa Indah

By
akurasi 2019
Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Disita
Hukum & KriminalTrending

Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Disita

By
Wili Wili
Polisi Lacak Pelaku Order Fiktif Kue Catut Nama Mantan Dandim Depok, Ini Perkembangannya.
Hukum & KriminalTrending

Polisi Lacak Pelaku Order Fiktif Kue Catut Nama Mantan Dandim Depok, Ini Perkembangannya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?