By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pendidikan, Ini Rinciannya
Trending

Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pendidikan, Ini Rinciannya

akurasi 2019
Last updated: Juni 13, 2021 3:14 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pendidikan, Ini Rinciannya
(ilustrasi)
SHARE
Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pendidikan, Ini Rinciannya
(ilustrasi)

Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pendidikan, Ini Rinciannya. Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa termasuk pungut pajak pendidikan. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP seperti dikutip Kamis (10/6).

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Pertama, jasa pelayanan medis. Nantinya, jasa dokter umum, dokter hewan, ahli kesehatan, bidan, hingga rumah sakit dan laboratorium kesehatan akan dihapus dari kategori bebas PPN. Kedua, jasa pelayanan sosial seperti panti asuhan, panti jompo, pemakaman, hingga jasa lembaga rehabilitasi.

Ketiga, jasa pengiriman surat dengan perangko, yakni yang selama ini dilakukan PT Pos Indonesia (Persero). Keempat, jasa keuangan, contohnya seperti jasa penyediaan tempat menyimpan barang dan surat berharga. Kelima, jasa asuransi.

Keenam, jasa pendidikan seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus. Ketujuh, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi. Kedelapan, jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam dan luar negeri.

[irp]

Kesembilan, jasa tenaga kerja seperti jasa penyediaan asisten rumah tangga. Kesepuluh, jasa telepon umum yang menggunakan uang logam. Terakhir kesebelas adalah jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Adapun tarifnya, pemerintah saat ini juga berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. “Tarif PPN adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP.

Pada kategori barang, ada dua kelompok yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara; dan barang kebutuhan pokok.

[irp]

“Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP.

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, barang yang kategori bebas PPN terhadap kelompok hasil tambang di antaranya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, hingga bauksit.

Sedangkan kategori kebutuhan pokok yang saat ini masih bebas PPN di antaranya segala jenis beras, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, tepung, telur, daging segar maupun beku, buah, sayur, umbi, hingga bumbu masak.

[irp]

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN nol persen terhadap ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

“Sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen,” tulis draf tersebut. (*)

 

Penulis/editor: redaksi

TAGGED:PajakPendidikanPPNRUU KUPSembako
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Puluhan Kasus Kematian di Lubang Tambang Tak Berakhir di Meja Hijau
Trending

Puluhan Kasus Kematian di Lubang Tambang Tak Berakhir di Meja Hijau

By
akurasi 2019
Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui
Trending

Selingkuh Berujung Maut, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Sarang Buaya Divonis 18 Tahun Bui

By
Devi Nila Sari
Helikopter Rombongan Jokowi Sambar Pohon di Rangkasbitung, 3 Warga Tertimpa
HeadlineTrending

Helikopter Rombongan Jokowi Sambar Pohon di Rangkasbitung, 3 Warga Tertimpa

By
Devi Nila Sari
Hari Kedua Warga SKM
Trending

Hari Kedua Warga SKM Masih Hadang Pembongkaran, Satpol PP Tunda Bongkar Bangunan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?