By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Hukum & Kriminal

Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 9, 2021 1:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Nge-Prank bisa didenda Rp10 juta. Hal tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan. (Ilustrasi)
SHARE
Awas! Jahil Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta
Nge-Prank bisa didenda Rp10 juta. Hal tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan. (Ilustrasi)

Nge-Prank bisa didenda Rp10 juta. Hal tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan.

Akurasi.id, Bontang – Konten menjahili seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati oleh para konten kreator karena dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus berhati-hati karena akan diatur ancaman pidananya. Jahil nge-prank bisa didenda Rp10 juta.

Dilansir IDNTimes, Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 335.

Adapun denda yang sudah ditetapkan dalam RKUHP Bagian Kedua tentang Pidana dan Tindakan Pasal 79, melakukan prank dapat didenda sebesar kategori II, yang jumlahnya Rp10 juta.

Pidana denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79, berbunyi:

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: Kategori I Rp1.000.000, Kategori II Rp10.000.000, Kategori III Rp50.000.000, Kategori IV Rp200.000.000, Kategori V Rp500.000.000, Kategori VI Rp2.000.000.000, Kategori VII Rp5.000.000.000, Kategori VIII, Rp 50.000.000.000.

[irp]

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, pada pidana denda hakim mempertimbangkan kemampuan membayar terdakwa melalui penghasilan yang didapatkan, yang tertuang pada Pasal 80 Ayat 1 dan 2 berbunyi:

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Namun, jika terdakwa tidak dapat memenuhi pidana denda tersebut maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan bahkan dipenjara.

“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi Pasal 81 ayat 3.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi Pasal 82 ayat 1.

[irp]

Tidak terima di-prank, bisa laporkan dengan Pasal RKUHP

Ancaman pidana pada orang yang melakukan prank, jika korban tidak terima dapat digugat dengan Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. (*)

Penulis: Rachman Wahid

TAGGED:Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaHukum PidanaPrankRKUHP
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Warga Pontianak Geram, Soraki Ibu Tiri Tersangka Pembunuh Anak Saat Prarekonstruksi
Hukum & KriminalTrending

Warga Pontianak Geram, Soraki Ibu Tiri Tersangka Pembunuh Anak Saat Prarekonstruksi

By
Wili Wili
Polisi Ciduk Pelaku Judi Online di Tarakan, Raup Keuntungan Rp13 Juta Per Hari
HeadlineHukum & KriminalNews

Polisi Ciduk Pelaku Judi Online di Tarakan, Raup Keuntungan Rp13 Juta Per Hari

By
Devi Nila Sari
Gara-gara Penyu, Warga Bontang Kuala ini Terancam 5 Tahun Penjara
Hukum & KriminalNews

Gara-gara Penyu, Warga Bontang Kuala ini Terancam 5 Tahun Penjara

By
akurasi 2019
Tersinggung Dibilang “Gigi Drakula” Jadi Motif Pelaku Bunuh Janda Anak 3 di Hotel Melati Bontang
Hukum & KriminalNews

Tersinggung Dibilang “Gigi Drakula” Jadi Motif Pelaku Bunuh Janda Anak 3 di Hotel Melati Bontang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?