By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019
Trending

Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 14, 2021 11:10 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019
Mantan Cawabup Kutim 2020, H Lulu Kinsu ditangkap Polda Kalteng. (istimewa)
SHARE
Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019
Mantan Cawabup Kutim 2020, H Lulu Kinsu ditangkap Polda Kalteng. (istimewa)

Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019. Perkara hukum yang menjerat Lulu Kinsu ini diketahui terjadi di Kabupaten Palangkaraya yang diawali pada tahun 2016 lalu.

Akurasi.id, Samarinda – Mantan Cawabup Kutai Timur (Kutim) H Lulu Kinsu ditangkap Polda Kalteng, pada Sabtu (29/5/2021). Latar belakang penangkapan itu lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bisnis bahan bakar minyak (BBM) yang dijalankannya di wilayah Kabupaten Palangkaraya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubbid Penmas, AKBP Nurianto mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban bernama Jauhari Arifin pada 27 Agustus 2019 silam.

Pada 17 September 2016, pelaku ada bertemu dengan korban Jauhari bersama para saksi di Novotel Hotel Balikpapan Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membujuk mengiming-imingi korban agar bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku yakni (PT SMK) untuk dipasarkan ke wilayah Kalteng.

Kepada Korban, H Lulu –sapaannya- berjanji akan memberikan fee sebesar Rp200 per liter kepada Jauhari apabila berhasil memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik H Lulu tersebut.

“Karena bujuk rayu dan janji tersebut korban tertarik dan bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku dipasarkan ke wilayah Kalteng,” jelas AKBP Nurianto melalui rilis.

Selanjutnya H Lulu menunjuk Jauhari sebagai kepala cabang di Palangka Raya dengan akta penunjukkan 08 tanggal 12 Oktober 2016 dan surat tugas nomor 967/SP/MHJ-XI/2016 tanggal 19 September 2016. Namun dalam akta penunjukkan tersebut H Lulu tidak menjelaskan aturan pemberian gaji atau tunjangan kepada Jauhari dan hanya dijanjikan uang fee dari setiap hasil penjualan secara lisan.

[irp]

Jauhari pun berhasil memasarkan dan melakukan penjualan dalam jumlah besar ke berbagai perusahaan di Kalteng. Namun saat meminta uang fee yang dijanjikan, H Lulu hanya selalu menjanjikan dan tidak memberikan uang fee sesuai janjinya kepada Jauhari.

“Kemudian pada tanggal 1 April 2018 ada pertemuan di Hotel Ibis Balikpapan, dalam pertemuan tersebut, korban kembali meminta agar uang fee yang dijanjikan segera dibayarkan, namun oleh pelaku meminta jumlah uang feenya diturunkan menjadi Rp100 per liter dari janji sebelumnya Rp200 per liter.

Karena berharap fee segera dibayarkan, Jauhari pun menyetujui secara lisan apa yang dijanjikan H Lulu kepadanya. Setelah itu H Lulu meminta waktu untuk melakukan penghitungan total uang fee yang akan diterima Jauhari sesuai dengan jumlah penjualan yang dapat dilakukannya, akan tetapi janji tersebut juga tidak ditepati.

Bukannya mendapatkan haknya, pada 25 Maret 2019, Jauhari malah dicabut kuasanya sebagai kepala cabang oleh direktur PT SMK cabang Palangkaraya oleh pimpinan PT SMK Pusat Balikpapan. Rupanya pencabutan kuasa itu merupakan perintah H Lulu selaku pemilik perusahaan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Alasan Jauhari tidak memberikan kontribusi positif ke PT SMK.

Padahal secara fakta, penjualan PT SMK cabang Palangkaraya mencapai rate penjualan terbaik se-Kalimantan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya 2 penghargaan dari PT Pertamina sebagai perusahaan mitra dengan penjualan terbaik se-Kalimantan kepada PT SMK cabang Palangkaraya.

Setelah dicabut kuasa Jauhari sebagai kepala cabang, H Lulu malah tidak bersedia memberikan feenya, atas kejadian tersebut pun Jauhari merasa dirugikan dan melaporkan mantan cawabup Kutim Pilkada 2020 lalu itu dengan dugaan melakukan penipuan ke Polda Kalteng.

“Dengan kerugian tidak diberikannya uang fee penjualan dengan perhitungan Rp100 per liter dari total penjualan sebesar Rp35,9 juta liter BBM ke perusahaan di wilayah Kalteng yaitu sebesar Rp3,59 miliar,” bebernya.

[irp]

AKBP Nurianto menjelaskan saat ini Polda Kalteng telah menyerahkan H Lulu ke Kejaksaan Palangkaraya untuk menanti persidangan. H Lulu dikenakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHpidana.

“Ini kan sudah P21, berkas semua sudah lengkap jadi yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:H Lulu KinsuMantan Cawabup Kutim DitangkapPenipuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Sugapa Papua
Trending

Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Sugapa Papua

By
Devi Nila Sari
Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Tangis, Bangga Lihat Bilqis Tampil Memukau di Atas Panggung
SelebritisTrending

Ayu Ting Ting Tak Kuasa Menahan Tangis, Bangga Lihat Bilqis Tampil Memukau di Atas Panggung

By
Wili Wili
Posting Lagu Sabilulungan, Alya Nurshabrina Diserbu Warganet Filipina
Trending

Posting Lagu Sabilulungan, Alya Nurshabrina Diserbu Warganet Filipina

By
Devi Nila Sari
Ariel NOAH Berduka, Kakak Tercinta Nazlin Fachridzal Meninggal Dunia Sehari Sebelum Ulang Tahun
SelebritisTrending

Ariel NOAH Berduka, Kakak Tercinta Nazlin Fachridzal Meninggal Dunia Sehari Sebelum Ulang Tahun

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?