Swab Tes Pendamping Ditanggung Pasien, DPRD Bakal Panggil RSUD, Nursalam: Kasihan yang Tidak Mampu


Swab tes pendamping ditanggung pasien, DPRD bakal panggil RSUD, Nursalam: Kasihan yang tidak mampu.
Akurasi.id, Bontang – Dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Anggota Komisi II, Nursalam sempat membahas terkait aturan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang yakni biaya tambahan tes swab bagi pendamping yang dibebankan ke keluarga pasien.
Nursalam menilai kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat. Dia pun sebagai wakil rakyat mengakui banyak menerima aduan dari warga terkait kebijakan tersebut.
“Bahkan ada aduan dari pasien yang enggan dirawat lantaran keluarga tak punya biaya untuk tes swab antigen tersebut,” ucap Nursalam, Rabu (28/4/2021).
Nursalam menegaskan, tidak semua pasien berasal dari keluarga mampu. Bahkan banyak juga pasien hanya bergantung dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kasihan masyarakat, sudah tidak mampu untuk membayar biaya rumah sakit, harus dibebani lagi pembayaran swab,” ujarnya.
Dia menjabarkan, untuk tambahan biaya ini cukup memberatkan bagi warga yang tergolong kurang mampu. Semisal, biaya tes swab seharga Rp 200 ribu per orang. Sementara disisi lain, keluarga pasien yang mendampingi ada 2 orang. Mereka harus merogoh kocek sekitar Rp400 ribu.
“Bagi mereka kan uang Rp400 ribu itu banyak. Mending digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli obat atau makan,” jelasnya.
Sebenarnya, maksud dari kebijakan tes swab antigen tersebut dinilai baik, tujuannya tak lain untuk mengetahui keluarga pasien tidak terpapar Covid-19. tetapi, biaya untuk tes harus ditanggung oleh pihak pemberi aturan dalam hal itu rumah sakit.
“Aturan ini baik niatnya, silakan diswab, tapi jangan dibebankan kepada keluarga pasien, setidaknya rumah sakit selaku yang mengeluarkan kebijakan yang menanggung biaya tersebut,” timpalnya.
Menurut Nursalam, biaya tes harus diberi secara gratis sebagai bentuk pelayanan yang baik. Rumah sakit bisa mengambil sumber pendanaan biaya itu dari anggaran rumah sakit itu sendiri maupun APBD.
“Ke depan kami bakal memanggil pihak RSUD untuk rapat kerja. Pemanggilan itu membahas perihal dikeluarkannya surat keputusan biaya tes swab yang dibebani oleh penunggu keluarga pasien,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Direktur RSUD Taman Husada dr Bahauddin meluruskan aturan yang diterbitkan mewajibkan setiap pendamping pasien untuk memiliki rapid antigen negatif.
“Untuk keluarga pasien wajib memiliki rapid antigen negatif,” ucapnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid