By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum
Trending

Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum

Devi Nila Sari
Last updated: April 5, 2021 9:35 am
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat disambangi wartawan media ini di ruang kerjanya belum lama ini. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat disambangi wartawan media ini di ruang kerjanya belum lama ini. (Redaksi Akurasi.id)

Senin Hari Ini, PN Samarinda Umumkan Kasus Praperadilan Dirut PT MGRM, Ajukan 3 Alasan Hukum. Iwan Ratman selaku dirut perusda dan tersangka dalam perkara itu, berdalih, kalau tuduhan korupsi tidak benar, lantaran dana Rp50 miliar untuk proyek tangki timbun dan SPBU, digunakan untuk pembelian saham.

Akurasi.id, Samarinda – Kelanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT MGRM Kukar akan diputuskan pada Senin (22/3/2021) hari ini. Kelanjutan kasus ini sendiri kini berada di tangan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda setelah Iwan Ratman selaku direktur Perusda PT MGRM mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad mengakui, kalau kelanjutan atas kasus korupsi di tubuh PT MGRM akan diputuskan pada Senin hari ini, apakah permohonan praperadilan yang diajukan Iwan Ratman akan diterima atau tidak oleh PN Samarinda.

“Senin pembacaan putusan untuk permohonan praperadilan Perusda PT MGRM, apakah diterima atau tidak. Kalau usulan pemohon (Iwan Ratman) diterima, artinya penyidikan (ada) yang (dinilai) tidak sah. Berarti, kami sidik lagi,” tutur Emanuel ditemui akhir pekan kemarin.

Dia menjelaskan, praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang dilaksanakan penyidik sudah sesuai formalitas atau tidak. Apakah penyidik melakukan kesalahan atau tidak dalam proses penyelidikannya. Kalau ada prosedur dan formalitas yang tidak dilaksanakan, maka penyidikan dianggap dibatalkan.

“Tapi kami pastikan, kalau dalam penyelidikan kasus ini, kami telah sesuai prosedural. Kami tidak menzalimi orang. Dalam penyidikan, ada namanya upaya paksa melakukan penahanan. Ketika itu dilakukan, maka harus ada izin,” katanya.

Pada perkara ini maupun perkara-perkara lainnya, ditegaskan Emanuel, bahwa penyidik sudah ekstra berhati-hati. Sebelum memutuskan sebuah perkara terdapat unsur tidak pidananya atau tidak, penyidik Kejati Kaltim telah memastikan semua alat bukti atas hal itu, termasuk 2 alat bukti yang cukup.

[irp]

“Makanya, kami juga tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti semua ada dasar buktinya, ada alat bukti yang cukup atas hal itu,” tegasnya.

Iwan Ratman Ajukan 3 Poin Atas Permohonan Praperadilan

Ketika ditanya dasar pertimbangan dari pemohon atau Iwan Ratman atas pengajuan praperadilan ke PN Samarinda, pria yang sebelumnya menjabat kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan ini, mengatakan bahwa ada 3 alasan yang dilayangkan pemohon.

“Ada tiga poin yang diajukan pemohon dalam praperadilan, yakni sahnya penyidikan, sahnya penahanan, dan pemohon atau tersangka yang merasa tidak diserahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” ungkap Emanuel.

Kepada media ini, Emanuel menegaskan, ketika seseorang dinyatakan atau ditetapkan tersangka, itu tidak ujuk-ujuk dilakukan, tidak serta merta serba dadakan. Artinya, ada proses yang dilalui penyidik dalam melakukan penyelidikan.

“Sebelumnya, penyidik pasti akan mengumpulkan data-data dan alat bukti, jika ditemukan ada unsur pelanggaran, maka baru dinaikkan ke penyidikan. Di penyidikan ini baru ada tersangka,” paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dari dana yang dituduhkan telah di korupsi, dipakai untuk membeli saham. Selain itu, menurut tersangka, bahwa apa yang dia lakukan tidak fiktif, karena ada kegiatan pembelian saham.

[irp]

“Nanti diuji di pengadilan, apakah beli saham itu merupakan kegiatan yang diperbolehkan atau tidak. Tapi itu pokok perkara, nanti diuji,” ujarnya.

Apakah ada perubahan perencanaan rencana kerja dan anggaran RKA Perusda PT MGRM Kukar? Dikatakan Emanuel, semua akan dilihat dan dibuktikan di pengadilan. Karena awalnya, PT MGRM membuat proyek pengadaan tangki timbun dan SPBU. Kemudian beralih ke pembelian saham.

“Ini yang mau kami buktikan juga. Kalau dari sisi penyidikan, itu termasuk dugaan penyelewengan atas perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan akta pendirian perusahaan, rencana kerja,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Iwan Ratman alias IR selaku dirut Perusda PT Migas Gerbang Raja Mandiri (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar), diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp50 miliar. Anggaran itu semula ditujukan untuk proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di 3 titik, yakni di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana participating interest (PI) Blok Mahakam sebesar 10 persen, itu terjadi pada ketiga proyek di atas yang semestinya dikerjakan pada 2018-2020.

Atas perkara itu, Iwan Ratman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Ajukan 3 Alasan Hukumkasus korupsiKorupsi PT MGRM KukarPerusda PT MGRM KukarPN Samarinda Umumkan PraperadilanPraperadilan Dirut PT MGRMSenin Praperadilan Diumumkan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Banyak Anak yang Cuci Darah, Pakar di RSHS Sebut Bukan Akibat Minuman Manis
KesehatanTrending

Banyak Anak yang Cuci Darah, Pakar di RSHS Sebut Bukan Akibat Minuman Manis

By
Wili Wili
Waduh! Cerita Petambak di Sungai Mahakam, Air Tercemar Minyak Sawit, Ratusan Kilo Ikan Mati
Trending

Waduh! Cerita Petambak di Sungai Mahakam, Air Tercemar Minyak Sawit, Ratusan Kilo Ikan Mati

By
Devi Nila Sari
Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak
PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak

By
Wili Wili
Dicopot Kapolri, Ini Daftar Pelanggaran Para Kapolres
HeadlineTrending

Dicopot Kapolri, Ini Daftar Pelanggaran Para Kapolres

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?