Hukum & KriminalTrending

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar

Loading

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar
Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin saat memimpin rilis kasus dugaan korupsi di tubuh PT MGRM Kukar. (Redaksi Akurasi.id)

Dirut PT MGRM terjerat korupsi proyek tangki timbun, Pemkab Kukar merugi Rp50 miliar. Alokasi anggaran itu sedianya untuk membangun tangki timbun dan SPBU yang berlokasi di 3 titik, yakni Samboja Kukar, Kota Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Akurasi.id, Samarinda Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki timbun minyak yang dilakukan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merugi puluhan miliar.

Lewat PT MGRM, Pemkab Kukar berharap akan memiliki tangki timbun minyak. Di mana, proyek itu diharapkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah setempat yang bersumber dari perusahaan milik daerah (perusda).

Namun kini semua itu hanya seolah menjadi mimpi, menyusul Direktur Utama (Dirut) PT MGRM Kukar berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (18/2/2021) sore tadi.

Jasa SMK3 dan ISO

Kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat IR berkaitan dengan proyek pembangunan tangki timbun yang dilakukan PT MGRM Kukar.

Rencananya, terhitung pada 2018 hingga 2020, akan ada 3 tangki timbun dan satu SPBU yang akan dibangun lewat dana perusda yang tidak lain bersumber dari pembagian deviden participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam.

“Di antara tangki timbun dan SPBU yang akan dibangun PT MGRM Kukar, yakni di Samboja Kukar, Kota Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar),” ungkap Prihatin dalam pres rilisnya di kantor Kejati Kaltim.

Dari deviden PI 10 persen yang didapatkan PT MGRM Kukar sebesar Rp70 miliar, sambung dia, sebesar Rp50 miliar dialokasikan IR selaku direktur utama dan penanggung jawab perusahaan untuk proyek pembangunan tangki timbun dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun sejak proyek itu digaungkan dan dicanangkan hingga digelontorkan anggaran pada 2018 lalu hingga dengan masa akhir pengerjaan di 2020, ternyata hampir tidak pernah ada tanda-tanda sama sekali proyek tersebut akan dibangun. Dalam artian, proyek yang dimaksudkan tersangka IR hanya proyek fiktif.

“Tersangka IR ini sudah kami tahan dan kami titipkan di Polres Samarinda. Tersangka IR akan kami tahan selama 20 hari ke depan. Dan jika dibutuhkan guna penyelidikan lebih lanjut, masa penahanan IR akan kami perpanjang,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lapangan, diakui Prihatin, pihaknya tidak ada mendapatkan tanda-tanda telah dilakukannya pembangunan tangki timbun dan SPBU, sebagaimana yang tertuang dalam perencanaan pemanfaatan anggaran yang dikeluarkan IR selaku dirut PT MGRM Kukar.

“Pembangunan tangki timbun ini, itu hampir tidak pernah ada. Di anggaran tersebut, justru dialihkan ke perusahaan yang, yang notabenenya pemegang sahamnya 80 persen adalah tersangka IR,” paparnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button