By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 6:17 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim
Posisi dirut 7 perusda kosong, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir pertanyakan sikap pemprov. (Istimewa)
SHARE
Posisi Dirut 7 Perusda Kosong, DPRD Pertanyakan Sikap Pemprov Kaltim
Posisi dirut 7 perusda kosong, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir pertanyakan sikap pemprov. (Istimewa)

Posisi dirut 7 perusda kosong, DPRD pertanyakan sikap Pemprov Kaltim.  Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir meminta agar pemerintah segera mempercepat pengisian jabatan definitif dirut di sejumlah perusda tersebut.

Akurasi.id, Samarinda – Posisi dirut 7 perusda kosong dari 8 perusahaan daerah yang ada di Kaltim. Hanya Bank Kaltimtara yang telah memiliki dirut definitif.

Sementara perusda lainya seperti Migas Mandiri Pratama (MMP), Melati Bhakti Satya (MBS), Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Ketenagalistrikan, Silva Kaltim Sejahtera (SKS), serta PT Jamkrida masih belum memiliki dirut secara definitif. Sementara PT Argo Kaltim Utama (AKU) tengah berurusan dengan penegak hukum.

[irp]

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, hingga saat ini pemprov belum melakukan penjaringan untuk posisi baik dirut maupun komisaris dibeberapa perusda tersebut.

“Belum mulai, masih dijabat oleh plt,” ujar Sutomo Jabir saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, Rabu (20/1/2021).

Walau pun demikian, pihaknya telah meminta kepada pemprov agar melaporkan proses tahapan seleksi tersebut kepada komisi II DPRD Kaltim sebagai bentuk kemitraan.

“Kan ada 3 tahapan, kita minta semua laporannya secara tertulis sebagai bentuk kemitraan,” tegas Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Untuk diketahui, dalam Kemendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, memberikan perhatian yang penting bagi pelaku yang bergerak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

[irp]

Pada Pasal 1, dijelaskan proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota dilakukan melalui proses seleksi sementara. Kemudian pada Pasal 5 Ayat 1 kepala daerah menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD, untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang masa jabatannya berakhir.

“Kemudian di ayat 2, penyusunan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang masa jabatannya berakhir, dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum jabatan berakhir,” jelasnya.

Dia menambahkan, merujuk ayat 3 menjelaskan bahwa kepala daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas atau komisaris kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Penyampaian laporan itu sendiri paling lama 15 hari masa kerja sejak laporan diterima oleh kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:#DPRD Kaltim7 Perusda KosongDPRD Pertanyakan Sikap PemprovPemprov KaltimPosisi Dirut
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Proyeksi Pendapatan di 2022 Rp1,2 Triliun, Rustam: Tidak Menutup Kemungkinan Meleset
Kabar Politik

Proyeksi Pendapatan di 2022 Rp1,2 Triliun, Rustam: Tidak Menutup Kemungkinan Meleset

By
Devi Nila Sari
Andi Harun Didapuk Pembicara Dialog Iklim Global, Samarinda Dipercaya Pilot Project Mitigasi Ketahanan Iklim
Birokrasi

Andi Harun Didapuk Pembicara Dialog Iklim Global, Samarinda Dipercaya Pilot Project Mitigasi Ketahanan Iklim

By
Devi Nila Sari
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafranuddin saat diwawancarai media
Kabar Politik

Dewan Kritisi Pemerintah, Pemprov Disebut Tak Lagi Dengar Masukan

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung Bahas Kerja Sama Strategis di KTT APEC 2025 Gyeongju
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung Bahas Kerja Sama Strategis di KTT APEC 2025 Gyeongju

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?