By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Mark Up Perusahaan Cara Direktur dan Komisaris PT AKU Gelapkan Rp27 Miliar Dana Pemprov Kaltim
Covered Story

Mark Up Perusahaan Cara Direktur dan Komisaris PT AKU Gelapkan Rp27 Miliar Dana Pemprov Kaltim

akurasi 2019
Last updated: November 3, 2020 7:50 pm
By
akurasi 2019
Share
7 Min Read
Mark Up Perusahaan Cara Direktur dan Komisaris PT AKU Gelapkan Rp27 Miliar Dana Pemprov Kaltim
Mark up perusahaan menjadi cara direktur dan komisaris PT AKU menggelapkan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Mark Up Perusahaan Cara Direktur dan Komisaris PT AKU Gelapkan Rp27 Miliar Dana Pemprov Kaltim
Mark up perusahaan menjadi cara direktur dan komisaris PT AKU menggelapkan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar. (Redaksi Akurasi.id)

Mark up perusahaan cara direktur dan komisaris PT AKU gelapkan Rp27 miliar dana Pemprov Kaltim. Dengan modus investasi bodong atau kerja sama dengan perusahaan lain, kedua tersangka menghambur-hamburkan uang rakyat Kaltim.

Akurasi.id, Samarinda – Mark up perusahaan cara direktur dan komisaris PT AKU gelapkan Rp27 miliar dana Pemprov Kaltim. Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada Perusahaan Daerah Perusda PT Agro Kaltim Utama ( PT AKU) sebesar Rp27 miliar perlahan menemui titik terang. Terlebih dengan telah ditetapkannya YN dan NY selaku direktur utama dan komisaris PT AKU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Baca juga: Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin membeberkan, korupsi dana penyertaan modal Pemprov Kaltim di PT AKU terbilang cukup unik untuk dikulik. Sebabnya, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui kalau keduanya menyalahgunakan dana tersebut dengan cara melakukan mark up atau membuat sejumlah perusahaan fiktif.

Terhitung sejak dana penyertaan modal digelontorkan pada 2003 silam hingga dengan 2010, tercatat setidaknya ada sebanyak 9 perusahaan yang dibuat YN dan NY untuk menggelapkan dana Rp27 miliar. Dua di antara perusahaan itu yakni PT AKU dan PT Dwi Palma Lestari. Fakta lainnya, dari 9 perusahaan yang dibuat dan dilakukan kerja sama, sebanyak 6 di antaranya ternyata juga fiktif.

“Total penyertaan modal Pemprov Kaltim yang sudah masuk ke PT AKU sejak 2003 sampai 2010 nilainya mencapai Rp27 miliar,” ungkap Prihatin dalam kegiatan konferensi persnya di kantor Kejati Kaltim yang turut menghadirkan tersangka M, Selasa (3/11/2020) siang.

Penyelidikan terhadap laporan masyarakat dalam perkara itu sendiri telah mulai dilakukan Kejati Kaltim sejak awal 2020 lalu. Namun setelah mengantongi sejumlah bukti permulaan, penyelidikan Kejati Kaltim baru benar-benar dikencangkan dalam 3 bulan terakhir hingga dengan adanya penetapan tersangka YN selaku direktur PT AKU pada 2 September 2020 lalu.

“Sesuai dengan hasil kajian BPKP, kerugian pemerintah dalam perkara ini mencapai Rp29,7 miliar. Karena dari modal Rp27 miliar yang diberikan pemerintah, ternyata PT AKU ini sempat mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Namun semua modal itu seolah menguap begitu saja. Lantaran, langkah YN dan M membuka banyak kerja sama perkebunan ternyata membuat PT AKU merugi. Fatalnya lagi, hampir semua perusahaan dan kerja sama yang dibangun YN dan M rata-rata mengalami kebangkrutan.

“Seperti PT AKU ini sudah pailit. Untuk sisa dananya, ada yang sempat dibelikan rumah di Villa Tamara Samarinda. Tetapi setelah kami cek, ternyata rumah itu sudah dijual dan berpindah tangan. Begitu juga dengan beberapa aset lainnya, rata-rata sudah dijual pada 2015 lalu,” paparnya.

Terhadap hal itu, diakui Prihatin, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pihaknya untuk mengembalikan aset Pemprov Kaltim. Karena hampir tidak ada satu pun aset PT AKU yang kini dapat disita. Namun demikian, pihaknya masih berupaya mencari aset-aset yang dimiliki PT AKU.

Investasi Bodong yang Lenyapnya Uang Rakyat Rp27 Miliar

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal penerimaan daerah Pemprov Kaltim pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama yang tidak sesuai dengan peruntukannya, benar-benar menjadi investasi bodong yang membuat lenyap uang rakyat sebesar Rp27 miliar.

Sesuai dengan data yang dirilis Kejati Kaltim, diketahui kalau Perusda PT AKU bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim yang mencapai sebesar Rp27 miliar.

Anggaran itu digelontorkan dalam 3 tahap dengan rincian pada 2003 sebesar Rp5 miliar. Kemudian di 2007 sebesar Rp7 miliar. Terakhir yakni pada 2010 sebesar Rp15 miliar. Tujuan penyertaan modal itu agar Pemprov Kaltim mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusda PT AKU tersebut.

“Akan tetapi oleh tersangka YN selaku direktur utama Perusda PT AKU) dan tersangka NY selaku direktur umum Perusda PT AKU yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, dana penyertaan modal itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” beber Prihatin.

Penggunaan yang tidak sesuai ketentuan yang dimaksud yaitu, dipergunakan untuk kerja sama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar yang bukan peruntukannya dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Akibatnya, modal itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan oleh PT AKU dalam laporannya menjadi piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar,” ungkapnya.

Tutupi Kebobrokan dengan Sumbang PAD Rp3 Miliar

Dengan besaran modal yang diberikan Pemprov Kaltim, sumbangsih yang diberikan PT AKU terhadap PAD Kaltim ternyata jauh panggang dari api. Dari modal Rp27 miliar yang diberikan, PT AKU hanya mampu memberikan sumbangsih PAD sebesar Rp3 miliar. Itu pun diberikan dalam kurun waktu 2005 hingga 2014.

“PT AKU hanya mampu memberikan PAD ke Pemprov Kaltim total sekitar Rp3 miliar sejak 2005 sampai dengan 2014,” ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin.

Dia menambahkan, dari 9 perusahaan yang dilakukan kerja dan mayoritas fiktif, modal terbesar PT AKU yakni saat membuat kerja sama dengan PT Dwi Palma Lestari. Di PT Dwi Palma Lestari total ada dana sebesar Rp24 miliar yang disalurkan. Di mana, direktur utama dan komisaris PT Dwi Palma Lestari adalah tersangka YN dan NY.

“Akibat dari kerja sama itu, mengakibatkan kerugian negara (Pemprov Kaltim) kurang lebih sebesar Rp29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga kurang lebih sebesar Rp 2 miliar,” bebernya.

Atas berbagai praktik curangnya itu, YN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2020 dan telah di tahan di Rutan pada hari itu juga. Sedangkan NY ditetapkan tersangka pada 5 Oktober 2020 dan saat ini masih dititipkan di Polres Samarinda.

“Berkas perkara tersangka YN sudah masuk tahap dua. Sedangkan perkara tersangka NY masih tahap penyidikan dan proses pemberkasan,” tandasnya. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#Dana Pemprov Kaltim#Direktur Komisaris PT AKU#Gelapkan Rp27 Miliar#Kejati Tetapkan 2 Tersangka#Korupsi Penyertaan Modal#Korupsi PT AKUKejati KaltimMark Up PerusahaanPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Waspada Modus Penipuan Online! Kenali Trik APK Berbahaya dan Phishing yang Menguras Rekening

Akurasi.id - Pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet bak pisau bermata dua.…

Aturan Baru Tilang Elektronik 2026: Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Semakin Lengkap

Akurasi.id - Penerapan sistem kerja modern kini terus mengalami pergeseran pasca-pandemi, di…

Mengapa Perusahaan Modern Mulai Meninggalkan Jam Kerja Konvensional?

Akurasi.id - Penerapan sistem kerja modern kini terus mengalami pergeseran pasca-pandemi, di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Urai Kerusakan Jalan Tanah Datar, Bagus: Bukan Hanya Diperbaiki, Tetapi Cari Akar Masalahnya
Kabar Politik

Urai Kerusakan Jalan Tanah Datar, Bagus: Bukan Hanya Diperbaiki, Tetapi Cari Akar Masalahnya

By
Devi Nila Sari
Pariwisata Lampung
Covered StoryDestinasi

Pariwisata Lampung

By
akurasi 2019
Bagaimana SpaceX Merevolusi Kecepatan Internet: Menyelam Jauh ke dalam Teknologi Pengubah Permainan Mereka
Covered StoryHeadline

Bagaimana SpaceX Merevolusi Kecepatan Internet: Menyelam Jauh ke dalam Teknologi Pengubah Permainan Mereka

By
akurasi 2019
Ambisi Kota Bisnis Global Jakarta
Covered StoryHeadline

Ambisi Kota Bisnis Global Jakarta

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?