Kedapatan Simpan 10 Poket Narkoba, Warga Muara Jawa Kukar Diciduk Polisi

![]()

Akurasi.id, Tenggarong – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Iltelkam Polsek Muara Jawa Kukar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 poket dengan berat 27,79 gram, Selasa (18/8/2020) sekitar 08.30 Wita.
Baca Juga: Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim
Pelaku berinisial RH alias R (37) warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap di kediamannya berkat informasi dari masyarakat yang muak dengan bisnis haramnya tersebut.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Nursan menerangkan, pelaku yang merupakan pengedar di daerah tersebut diamankan di rumahnya. “Pelaku kami tangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Kelurahan Muara Jawa Pesisir,” katanya, Rabu (19/8/2020).
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Jawa Pesisir kerap terjadi transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Muara Jawa memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sumartono, beserta personel untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Sewaktu di lapangan, anggota kami yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sumartono, melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi yang akurat terkait laporan peredaran narkoba tersebut dan setelah mendapatkan informasi anggota kami langsung menangkap dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Usai diamankan di rumahnya, pria berinisial RH langsung digeledang. Dan benar saja di rumahnya terdapat 10 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 27,79 gram siap edar yang berada di lantai dalam rumahnya dan sebagian tersimpan dalam toples plastik.
“Untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pengeledahan oleh anggota kami, barang haramnya disembunyikan pelaku di lantai dengan di tutupi toples,” sebutnya.

Setelah semua barang bukti ditemukan, RH langsung digiring ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu-sabu, anggota kepolisan Polsek Muara Jawa juga turut mengamankan barang bukti lainya, seperti satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar dari sedotan, satu bungkus plastik klip, dan 2 buah handphone merek Samsung dan Nokia.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin









