By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Duduk Perkara Postingan Viral Denda Rp250 Ribu di Samarinda Lantaran Tak Pakai Masker yang Ternyata Hoaks
News

Duduk Perkara Postingan Viral Denda Rp250 Ribu di Samarinda Lantaran Tak Pakai Masker yang Ternyata Hoaks

akurasi 2019
Last updated: Agustus 14, 2020 9:58 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Duduk Perkara Postingan Viral Denda Rp250 Ribu di Samarinda Lantaran Tak Pakai Masker yang Ternyata Hoaks
MM dan adiknya memenuhi panggilan Satpol PP Samarinda lantaran mengunggah foto slip denda tidak menggunakan masker Rp250 ribu. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Duduk Perkara Postingan Viral Denda Rp250 Ribu di Samarinda Lantaran Tak Pakai Masker yang Ternyata Hoaks
MM dan adiknya memenuhi panggilan Satpol PP Samarinda lantaran mengunggah foto slip denda tidak menggunakan masker Rp250 ribu. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Keisengan kakak beradik di Samarinda memposting foto yang memperlihatkan slip denda pembayaran sebesar Rp250 ribu sebagai saksi tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19 berbuntut panjang.

Baca juga: Akibat Permasalahan Lahan, Dua Kelompok Massa di Samarinda Bertikai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Ya, sebelumnya media sosial (medsos) di Samarinda diramaikan dengan postingan dari seorang remaja berinisial MM yang dia unggah di Story Instagram miliknya. Di mana dala unggahannya, MM memperlihatkan slip berupa denda sebesar Rp250 ribu dari Satpol PP Samarinda di salah satu pusat perbelanjaan.

Dalam postingannya di akun story Instagram milnya, MM menuliskan, “Adikku ditilang di toko, bayar 250K gara-gara masker di dagu”. Apa yang diunggah MM itu pun lantas viral dan ramai diperbincangkan di medsos. Hingga akhirnya, MM dan adiknya pun dipanggil pihak Satpol PP Samarinda, Jumat siang (14/8/2020).

Pemanggilan MM dan adiknya dilakukan Satpol PP Samarinda untuk mengantisipasi beredarnya berita hoaks. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden mengaku, apa yang ditulis MM tidak benar adanya.

“Postingan di media sosial yang menyatakan bahwa ada denda Rp250 ribu, itu kami jelaskan bahwa tidak ada sepeserpun uang yang diambil oleh anggota Satpol PP. Itu adalah kegiatan sosialisasi memakai masker. Blanko untuk pemberian imbauan itu memang ada,” jelasnya, Jumat (14/8/2020).

Pemanggilan MM dan adiknya, juga sekaligus mengklarifikasi bahwa apa yang sudah tersebar tidak benar adanya. “Makanya hari ini orangnya kami panggil setelah kami cari. Kami mintai keterangan dan kami sudah mendapatkan pernyataannya. Jangan sampai itu terulang lagi karena Covid-19 ini bukan hal yang dapat disepelekan,” ketusnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Beny Hendrawan menyampaikan, bahwa ada beberapa yang disampaikan MM dan adiknya sebagai bentuk klarifikasi.

Pertama, lewat pemanggilan itu, untuk memberitahukan bahwa Perwali Nomor 38 Tahun 2020 telah dilaksanakannya oleh aparat Satpol PP agar masyarakat mengetahui secara luas. Akan tetapi penyampaian kurang tepat yang di mana hasil postingan MM membuat nama baik Satpol pp tercemar.

“Kedua, secara pribadi MM dan adiknya meminta maaf kepada instansi Satpol PP secara lisan ataupun tertulis bahkan melaui medsos yang beredar. Ketiga, membuat permintaan maaf dengan pernyataan tertulis bermatrei,” jelas Beny.

Sementara itu, MM selaku pemosting menyampaikan beberapa hal atas apa yang sudah dia unggah. Pertama, bahwa benar dia mengakui, kalau dia yang membuat kabar hoaks di media sosial yang memberitakan bahwa Satpol PP mengenakan denda berupa uang Rp 250 ribu atas pelanggaran tidak memakai masker.

“Kedua, saya pribadi meminta maaf kepada instansi Satpol PP secara lisan dan tertulis yang telah mencemarkan nama baik instasi tersebut. Ketiga, saya bersedia meminta maaf kepada instansi Satpol PP untuk mengklarifikasi atas berita hoaks yang telah beredar di medos lewat medos maupun media koran,” tuturnya.

Yosua menambahkan, bahwa apa yang dilakukan MM dan adiknya tidak boleh sampai terulang lagi. Dan apa yang dilakukan bersangkutan adalah yang pertama dan terakhir, tidak boleh sampai terulang kembali.
“Kalau yang bersangkutan sampai mengulanginya lagi, maka akan kami proses secara hukum ke depannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Denda Rp250 RibuHoaksMedia sosialPakai masker
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pramono Anung Jenguk Korban Keracunan Makanan MBG, 72 Siswa Dirawat di Tiga RS
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Jenguk Korban Keracunan Makanan MBG, 72 Siswa Dirawat di Tiga RS

By
Wili Wili
Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan
PeristiwaTrending

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan

By
Wili Wili
Boyamin Saiman dan Usman Hamid Kritik Drama Penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
HeadlineHukum & Kriminal

Boyamin Saiman dan Usman Hamid Kritik Drama Penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

By
akurasi 2019
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini di PA Bandung
HeadlinePeristiwa

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini di PA Bandung

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?