By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta, Buku Tabungan dan Sertifikat Deposito Senilai Rp6 Miliar
Trending

OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta, Buku Tabungan dan Sertifikat Deposito Senilai Rp6 Miliar

akurasi 2019
Last updated: Juli 4, 2020 12:37 am
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
ott kpk kutim
KPK menggelar jumpa pers dengan menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutim. (Istimewa)
SHARE
ott kpk kutim
KPK menggelar jumpa pers dengan menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutim. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Melalui siaran persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim), Jumat (3/7/20).

baca juga: Selain Bupati Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih, Ada 13 Pejabat Lain Diamankan Saat OTT KPK

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, sebagai penerima berinisial ISM selaku bupati Kutim, EU selaku ketua DPRD Kutim, MUS selaku kepala Bapenda Kutim, SUR selaku kepala BPKAD Kutim, dan ASW selaku kepala Dinas PU Kutim. Sedangkan sebagai pemberi, masing-masing AM dan DA selaku rekanan dalam proyek yang dikerjakan Pemkab Kutim.

Para tersangka selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

baca juga: Usai Bupati Ismunandar dan Istrinya Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Para Anggota DPRD Kutim

Sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengelar jumpa pers berkaitan kasus OTT ini.

Dalam OTT tersebut disebutkan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa buku tabungan dengan saldo senilai Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/20) malam. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Bupati KutimIsmunandarKetua DPRD KutimKriminalOTT KPKProyek KutimSuap
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Kepulauan Seribu
Trending

Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Kepulauan Seribu

By
Devi Nila Sari
bblk surabaya
Trending

Permintaan Membludak, Hasil Uji Swab Corona 93 Warga Kaltim Tertahan di BBLK Surabaya

By
akurasi 2019
Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK
Hukum & KriminalTrending

Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK

By
akurasi 2019
Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai
Trending

Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?