By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Anak Perempuan 16 Tahun di Wahau Jadi Korban Budak Nafsu Ayah Tiri 1 Tahun Lamanya
Hukum & KriminalNews

Anak Perempuan 16 Tahun di Wahau Jadi Korban Budak Nafsu Ayah Tiri 1 Tahun Lamanya

akurasi 2019
Last updated: Juni 6, 2020 9:10 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
16 tahun
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Muara Wahau, Kutim, menjadi korban budak seks ayah tirinya selama 1 tahun lamanya. (Ilustrasi)
SHARE
16 tahun
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Muara Wahau, Kutim, menjadi korban budak seks ayah tirinya selama 1 tahun lamanya. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Entah bisikan setan apa yang telah merasuki pria berinisial RS (36) asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini. Dia dengan begitu bengis dan tiada berperasaan tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun.

baca juga: Ledakan Kompor Gas Bikin 19 Rumah di Lambung Mangkurat Rata dengan Tanah

Yang membuat cukup miris, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku RS terhadap korban Bunga ternyata bukan baru-baru ini saja, melainkan sudah berlangsung selama hampir 1 tahun lamanya.

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah SW (37) yang tidak lain adalah keluarga dekat dari ibu korban memberitahukan adanya percakapan yang senonoh dari pelaku terhadap korban.

Selain itu, kepada SW, korban yang masih berada di bawah umur memberanikan diri menceritakan tindakan pencabulan yang dilakukan RS kepadanya. Di mana, perbuatan bengis pelaku terhadap korban diketahui telah terjadi sejak 2019 lalu. Dalam medio 2019-2020, korban mengaku, kalau pelaku RS selaku ayah tirinya yang mestinya menjadi pelindungnya, telah menyetubuhi dirinya sebanyak 10 kali.

Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau, Ipda Erwin mengatakan, kalau pihaknya telah menerima laporan adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RS kepada anak tirinya Bunga. Atas laporan itu, pihaknya pun telah memeriksa saksi-saksi yang melaporkan kasus tersebut.

Guna keperluan penyelidikan dan kelengkapan alat bukti, sambung dia, pihaknya juga telah melakukan proses visum terhadap korban. Sementara untuk pelaku RS pun telah diamankan pihak Polsek Muara Wahau pasca menerima laporan tersebut. Sekarang yang bersangkutan diketahui telah ditahan di sel tahanan Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Hasilnya ada luka robek pada alat vital korban akibat trauma benda tumpul. Sehingga perkara langsung dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” ungkapnya saat Akurasi.id mengonfirmasinya melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/20).

Atas perkara tersebut, lanjut Ipda Erwin, pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutim untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Hasilnya sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk tahap pemdampingan konseling rehabilitasi dan mediasi, kami sudah serahkan kepada pihak yang berwenang (DP3A Kutim),” sebutnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Berhubung saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19, dikatakan Ipda Erwin, pendampingan psikologis terhadap korban akan dilakukan DP3A Kutim melalui pegawai kesejahteraan sosial Kecamatan Muara Wahau.

“Selama pandemi Covid-19 ini segala aktivitas terbatas. Sehingga sudah tidak memungkinkan untuk (pelaku RS) dibawa ke Rutan Polres Kutim. Jadi perkara ini sampai sidang berlanjut akan ditangani di Polsek Muara Wahau,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, pelaku RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam dihukum penjara minimal 5 hingga 20 tahun,” tegasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:AsusilaKekerasan pada anakkekerasan seksual anakKriminalPencabulan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Minibus Tertabrak Kereta di Padang, 2 Siswa SMA Tewas Termasuk Anak Kapolres Solok
PeristiwaTrending

Minibus Tertabrak Kereta di Padang, 2 Siswa SMA Tewas Termasuk Anak Kapolres Solok

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp13.000, Tembus Rp1,919 Juta per Gram (Sabtu, 12 Juli 2025)
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp13.000, Tembus Rp1,919 Juta per Gram (Sabtu, 12 Juli 2025)

By
Wili Wili
Usut Dugaan Praktik Pungli di Kaltara, Ditreskrimsus Amankan Tiga Pegawai KSOP Tarakan
Hukum & KriminalNews

Usut Dugaan Praktik Pungli di Kaltara, Ditreskrimsus Amankan Tiga Pegawai KSOP Tarakan

By
Devi Nila Sari
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?