By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara
News

Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara

akurasi 2019
Last updated: Mei 26, 2019 5:03 am
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara
Kajari Sangatta Mulyadi (Kanan). (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Coblos Dua Kali di Pemilu, Terdakwa Terancam 18 Bulan Penjara
Kajari Sangatta Mulyadi (Kanan). (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Sidang pidana pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Jumat (24/5/19). Kasus yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2019/PN.Sgt itu mendudukkan warga Jalan Munthe, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, YR alias RA, sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencoblosan dua kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mulyadi menjelaskan, kasus yang mencuat pada Pemilu 2019 yang melibatkan YR terjadi ketika terdakwa diketahui melakukan pencoblosan dua kali pada 17 April 2019.

Baca Juga : Coblos Sepuluh Kali di Pemilu, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ditemui bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Israq, dia menyebut, YR sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga mendapat undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyalurkan suaranya di TPS 68 Munthe.

Lalu YR memberikan hak suaranya sesuai undangan C6 yang diterimanya di TPS tersebut. Pada pukul 12.30 Wita, terdakwa mencoblos untuk kedua kalinya dengan menggunakan KTP-Elektronik di TPS 66 yang terletak di Gang Azizah, RT 49, Kelurahan Teluk Lingga.

“Terdakwa ini menggunakan hak suaranya dua kali, yang mana di pencoblosan pertama menggunakan surat undangan C6 yang digunakan di TPS 68 Munthe. Kemudian YR melakukan pencoblosan kedua di TPS 66 Gang Azizah dengan KTP-el,” paparnya.

Israq menambahkan, proses pengamanan YR dilakukan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim). Anggota Bawaslu Kutim bergerak cepat untuk mengamankan dan menggali keterangan dari YR.

“Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga itulah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim dan dibawa ke kantor Bawaslu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, YR mengatakan, aksinya sudah berlangsung sejak Pemilu 2014. YR adalah pemain lama yang sempat mencoblos sepuluh kali di TPS yang berbeda pada pemilu lima tahun lalu.

YR didakwa sesuai Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia terancam hukuman maksimal 18 bulan dan denda paling tinggi Rp 18 Juta. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Coblos Dua KaliKecurangan PemiluPemilu 2019
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Urusan Tagih Utang, Nyawa Warga Bengalon Nyaris Melayang Usai Ditimpas Pakai Parang
Hukum & KriminalNews

Urusan Tagih Utang, Nyawa Warga Bengalon Nyaris Melayang Usai Ditimpas Pakai Parang

By
akurasi 2019
Penyebab Berhentinya Operasional MRT Jakarta Insiden Jatuhnya Besi Konstruksi dari Proyek Pembangunan
PeristiwaTrending

Penyebab Berhentinya Operasional MRT Jakarta Insiden Jatuhnya Besi Konstruksi dari Proyek Pembangunan

By
Wili Wili
BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit
HeadlinePeristiwa

BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit

By
Wili Wili
Ilegal logging
Hukum & KriminalNews

Dari Ungkap Kasus Ilegal Logging, Para Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?