By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Di Balik Suburnya Praktik Penambangan Batu Bara Ilegal di Kaltim Diduga Ada Konspirasi Besar Tersembunyi
Covered Story

Di Balik Suburnya Praktik Penambangan Batu Bara Ilegal di Kaltim Diduga Ada Konspirasi Besar Tersembunyi

akurasi 2019
Last updated: Mei 23, 2020 1:55 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
konspirasi besar
Di balik tumbuh suburnya praktik penambangan batu bara liar atau ilegal di Kaltim diduga kuat karena adanya konspirasi besar yang telah diatur. (Ilustrasi)
SHARE
konspirasi besar
Di balik tumbuh suburnya praktik penambangan batu bara liar atau ilegal di Kaltim diduga kuat karena adanya konspirasi besar yang telah diatur. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengendus adanya sebuah konspirasi besar di balik tumbuh suburnya praktik penambangan batu bara ilegal di Kaltim dalam beberapa warsa terakhir. Bukan sekadar itu, lembaga adhyaksa turut mencium aroma kebusukan dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

baca juga: Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chaerul Amir mengakui jika ada hal yang tidak beres dalam bisnis pertambangan di Tanah Benua Etam –sebutan Kaltim. Baik dari mereka yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun dari para oknum yang memberikan akses bagi lolosnya berbagai praktik penambangan ilegal.

Untuk kegiatan penambangan liar misalnya, menurut dia, dari awal penambangan hingga batu bara dikirim, tampak seperti sudah memiliki jalur yang begitu rapi. Dari hasil penyelidikan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK) misalnya, mendapati ada sejumlah tahapan dan prosedur yang mesti dilewati sebelum emas hitam itu diangkut dan dikirim, baik itu dari para pelaku penambang ilegal maupun legal.

“Di pelabuhan (Kariangau Balikpapan) kami mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah orang, semuanya mengindikasikan adanya dugaan konspirasi di antara orang-orang itu untuk melegalkan batu bara ilegal supaya dapat diangkut,” sebut Chaerul dalam pres rilisnya, Jumat (22/5/20).

Dia memberikan contoh, untuk temuan kasus penambangan batu bara ilegal di sekitar Bendungan Semboja, Kutai Kartanegara (Kukar), pihaknya mendapatkan sejumlah kontainer berisikan batu bara dan rencananya akan dibawa ke Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Saat kami dapati di lokasi, batu baranya sedang jalan (dibawa ke KKT) oleh sopirnya. Kata sopir itu, ada orangnya yang punya. Kemudian sopir ini memiliki surat jalan ke KKT. Dan kami putuskan mengikutinya sampai ke KKT,” ungkapnya.

Meski tidak menyebutkan secara spesifik, Chaerul menyebutkan, melalui Satgas PUPK, pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dapat membantu dalam membongkar berbagai praktik curang dalam bisnis pertambangan hingga pada proses jual beli emas hitam tersenut.

“Di sana (KKT), orang yang akan kami lakukan verifikasi, itu berkembang, tidak hanya di KKT, tetapi ada lagi perusahaan kontainer, KSOP juga. Ada juga penghubungnya. Ada banyak sekali pemainnya. Orang-orang ini sudah kami himpun,” sebutnya.

Lebih lanjut Chaerul menjelaskan, contoh lain dugaan adanya konspirasi besar di balik tumbuh suburnya praktik penambangan dan penjualan ilegal batu bara di Kaltim, yakni adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan izin yang diberikan. Mulai dari pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran royalti, pajak, hingga kewajiban merehabilitasi pasca tambang.

Di antara kasus dugaan penyimpangan pembayaran royalti yang diendus Satgas PUPK, yakni dengan ditetapkannya seorang tersangka berinisial H (50). Yang bersangkutan dinilai telah melakukan penyimpangan atau korupsi dalam pembayaran royalti oleh CV JAR.

Modus yang dimainkan tersangka yakni dengan memanipulasi data kualitas batu bara. Dari yang semestinya berkualitas 6 dan 7, oleh tersangka dimanipulasi hanya menjadi kualitas 3. Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak terbayarkan sebagaimana mestinya.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar. Itu baru berdasrakan hitungan sementara atau hitungan kasar dari penyidik Kejati Kaltim. Namun angka itu bisa kurang dan lebih setelah BPKP Kaltim melakukan hitungan. Karena banyak lagi komponen yang harus dihitung.

“Untuk kasus yang telah ditetapkan tersangka ini, sudah terbukti memanipulasi kualitas batu bara. Mereka ini mengirim batu baranya lewat kapal ponton yang biasa hilir mudik di Sungai Mahakam. (Ada juga lewat cara mengangkurnya menggunakan kontainer),” bebernya.

Menurut Chaerul, itu baru satu sampel dari lautan gunung es praktik curang di bidang pertambangan batu bara. Sekarang ini, pihaknya sedang mencoba menelusuri pemanfaatan jetty. Ada indikasi permainan di dalamnya. Karena untuk satu pemegang IUP, semestinya cuman dapat menggunakan satu jetty. Namun dalam praktiknya, ada indikasi sampai beberapa pemegang IUP yang menggunakan secara bersamaan satu jetty.

“Penyimpangannya, kalau itu memang sifatnya khusus, maka tidak boleh (digunakan oleh pemegang IUP lain). Boleh menerima lebih dari satu IUP, jika itu memang bersifat umum, atau pelabuhan umum, dan itu harus tertuang dalam surat perjanjian,” sebutnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kejati KaltimKonspirasi besarkorupsiTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas
Hukum & KriminalNews

Puspom TNI Tetapkan Dua Perwira TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

By
Fajri
Mengenang Joko Pinurbo Sastrawan Indonesia yang Meninggalkan Jejak Mendalam
Covered StoryTrending

Mengenang Joko Pinurbo Sastrawan Indonesia yang Meninggalkan Jejak Mendalam

By
Yori Akurasi
Kesedihan Guru dan Pelajar Kota Bontang Usai Batalnya PTM Juli 2021, Rindu Terhalang Tembok Pandemi
Covered Story

Kesedihan Guru dan Pelajar Kota Bontang Usai Batalnya PTM Juli 2021, Rindu Terhalang Tembok Pandemi

By
Devi Nila Sari
Singkap Proyek Disdik Kutim Diduga Penuh Kejanggalan, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Berencana Bersurat ke Kejaksaan
Covered Story

Singkap Proyek Disdik Kutim Diduga Penuh Kejanggalan, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Berencana Bersurat ke Kejaksaan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?