Corak

Zakat Fitrah di Bontang Paling Rendah Rp40 Ribu, Berikut Rinciannya.

Loading

zakat fitrah bontang
Rapat koordinasi penentuan zakat fitrah dan fidyah Kemenag Bontang bersama seluruh elemen terkait, Kamis (23/04/2020). (Akurasi.id/Yusva Alam)

Akurasi.id, Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2020 atau 1441 Hijriyah. Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini setelah melalui rapat koordinasi bersama elemen terkait yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Bontang, Jalan Kapten Piere Tendean No 20 B, Bontang Kuala, Kamis (23/04/2020).

baca juga: Yayasan Yabis Peduli Terdampak Wabah Corona, Distribusikan 349 Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Disepakati kadar zakat fitrah tahun 2020 atau 1441 Hijriyah yakni beras 2,5 kilogram per jiwa. Dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan zakat fitrah bila dirupakan uang, maka dibagi menjadi tiga kategori. Kategori rendah sebesar Rp 40.000, kategori sedang sebesar Rp 50.000 dan kategori tertinggi sebesar Rp 60.000.

“Sudah menjadi rutinitas kami setiap tahun, Kementerian Agama mengumpulkan tokoh agama, termasuk unsur pemerintahan, untuk rapat bersama menentukan kadar zakat fitrah sebagai acuan masyarakat,” ujar Yarkani, Penyelenggara Zakat Kemenag Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa dapat mengganti kewajiban puasanya dengan membayar fidyah. Kadar fidyah disepakati dan disesuaikan dengan memberi makan seseorang yakni 7 ons beras beserta lauk pauknya atau apabila dirupakan bentuk uang senilai Rp10 ribu – Rp50 ribu per hari per jiwa.

Sementara itu bagi umat muslim Bontang yang ingin menunaikan zakat mal atau zakat harta, ditetapkan sesuai nilai emas saat ini dan telah mencapai satu nisab yaitu 85 gram emas. Saat ini harga emas Rp969 ribu per gram, dikalikan 85 gram emas maka senilai Rp82.365 juta. Sehingga apabila harta yang dimiliki telah mencapai Rp82.365 juta dan telah berlangsung satu tahun, harus dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

“Zakat ini untuk membersihkan harta serta menyerahkan kepada orang yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor : Yusva Alam

Artikel Terkait

Back to top button