Fakta dan Modus yang Dijalankan Presiden King of King Sebelum Ditangkap Kepolisian Kutim

![]()

Akurasi.id, Sangatta – Tim penyidik Polres Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengungkap adanya indikasi penipuan dalam kasus kelompok Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang mengumumkan akan hadirnya Presiden King of King, Presiden Bank UBS dan Presiden PBB ke Kutim pada Maret mendatang.
baca juga: Breaking: Truk Fuso Kandas, Jalan Poros Samarinda-Bontang Macet Panjang
Dalam konferensi persnya, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, awalnya ada tiga orang diperiksa dan hasilnya hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni BU sebagai ketua IMD Kaltim dan Z sebagai koordinator IMD Kaltim.
Diketahui, kelompok tersebut sudah ada sejak 2017 silam, namun seiring waktu yang berjalan, kelompok tersebut berganti-ganti nama. Dari keterangan Suharminto (67), warga Kampung Tengah, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan yang menjadi salah satu korban, mengaku kalau dirinya telah menyetorkan uang Rp5,550 juta kepada Z yang merupakan koordinator wilayah Kaltim.
“Uang pendaftaran sebanyak Rp1.750.000 per orang. Bahkan pihak korban diiming-imingi mendapat uang sebesar Rp3 miliar,” terang AKBP Indras, Kamis (30/1/20).
Korban dijanjikan akan diberi aset dana amanah Allah sebesar Rp3 miliar. Kalau menyetorkan uang Rp1.750.000 per orang. Karena banyak simpatisan sehingga ada yang rela menyetorkan uang pendaftaran, bahkan ada korban yang menyetor lebih dari tarif standar. Besaran nominal pun bisa dibayarkan secara bertahap.
“Sejauh ini kami masih terus mendalami motif IMD atau kelompok King of King ini di Sangatta. Perkembangan sementara, pengikutnya bertambah jadi 93 orang, dan 20 orang di antaranya berdomisili Kutim,” ungkapnya.
Pasca terungkapnya kasus itu, lanjut AKBP Indras, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk mengungkap adanya korban lain dalam perkara tersebut. Termasuk untuk mengungkap adanya warga Kutim yang menjadi anggota kelompok King of King.

“Kami terus memantau pergerakan kelompok tersebut, sebab sepertinya sudah mengarah pada penipuan. Dan itu masih akan terus kami dalami lagi,” imbuhnya.
Dalam perkara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 263 Ayat (2) atau Pasal 14 Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman saksi minimal empat tahun penjara.
AKBP Indras menghimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai adanya kabar tentang kedatangan King of The King yang cukup meresahkan warga. Pasalnya, keberadaan kelompok tersebut tak ubahnya hanya menjadi modus penipuan. (*)
Editor: Dirhanuddin









