By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Parlemen > 46 Tambang Kaltim Stop Beroperasi, DPRD Kaltim: Harus Sinergi ke Pusat
Parlemen

46 Tambang Kaltim Stop Beroperasi, DPRD Kaltim: Harus Sinergi ke Pusat

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 6, 2022 6:42 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
46 Tambang di Kaltim Berhenti Operasi, Daerah Harus Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat diwawancarai. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
SHARE

Aktivitas 46 tambang Kaltim stop beroperasi. Penghentian terjadi karena ada keterlambatan pelaporan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 oleh masing-masing perusahaan.

Akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut memberikan tanggapan berkaitan penghentian sementara operasi puluhan tambang di Kaltim. Penghentian operasi itu pun berdampak kepada 46 pelaku tambang, terdiri dari 22 tambang batu bara dan 24 tambang batuan gunung.

[irp]

Ia mengatakan, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan pusat. Sebab, semenjak perizinan tambang ke pemerintah pusat memang ada kekosongan koordinasi.

“Mengisi kekosongan ini yang agak repot. Pemerintah pusat tidak bisa turun ke bawah, sementara pemerintah pusat tidak bisa naik ke atas,” kata dia usai rapat di DPRD Kaltim, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, akan sangat baik apabila ada satuan tugas (satgas) yang dapat menjembatani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, dengan keadaan seperti ini pemerintah daerah berada dalam dilema karena banyaknya tuntutan dari masyarakat.

“Kalau pemerintah daerah mengambil keputusan dengan memberikan izin kan salah karena harus ke pemerintah pusat. Kalau di pusat juga siapa yang bisa menghubungi, kami juga tidak tahu. Akhirnya celah di antara kekosongan ini kerap terpakai oleh pihak tidak bertanggungjawab,” paparnya.

[irp]

46 Tambang Kaltim Stop Beroperasi, Peran Inspektur Tambang Tak Maksimal

Namun demikian, ia mengakui, untuk mengisi kekosongan itu tidaklah mudah. Sementara, walaupun ada inspektur tambang di Kaltim sebagai representasi pengawasan dari pemerintah pusat, perannya tidak maksimal.

“Kan inspektur tambang perannya terbatas juga. Kewenangan, jumlahnya, perannya semua terbatas. Ini tidak menyelesaikan masalah. Paling tidak ada satgas yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Minerba mengeluarkan surat penghentian sementara operasi 22 tambang batu bara dan 24 tambang batu gunung, batu gamping dan pasir urug yang ada di Kaltim melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Penghentian terjadi karena ada keterlambatan pelaporan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 oleh masing-masing perusahaan. Dirjen Minerba mengklaim, telah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada seluruh perusahaan, tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

[irp]

Namun, tidak megindahkan hingga 31 Januari 2022. Pelaku usaha pun mendapatkan waktu 60 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Atas sanksi tersebut, beberapa aktivitas tambang di Kaltim berhenti dan cukup memukul keberlangsungan bisnis pelaku usaha hingga berdampak pada ribuan tenaga kerja yang juga turut terancam. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:#DPRD KaltimBatu BaraHasanuddin MasudIzin TambangTambangTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nasib Ratusan Guru Agama di Kaltim Tak Jelas Imbas Transisi Regulasi, Komisi IV Segera Jembatani Persoalan
Kabar Politik

Nasib Ratusan Guru Agama di Kaltim Tak Jelas Imbas Transisi Regulasi, Komisi IV Segera Jembatani Persoalan

By
Devi Nila Sari
DPRD Kaltim
Birokrasi

Hasil Rapat AKD, Jahidin Pimpin Komisi I, Veridiana Ketua Komisi II

By
akurasi 2019
Lahan Pertanian Terancam Digarap PT Sumalindo, Petani Pendingin Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Lahan Pertanian Terancam Digarap PT Sumalindo, Petani Pendingin Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim

By
Devi Nila Sari
Komisi III
Birokrasi

Komisi III Agendakan Panggil Dinas PUTRPR dan Dishub Kaltim, Evaluasi Jembatan Mahkota IV

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?