2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu Diringkus di Bontang Barat


Akurasi.id, Bontang – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bontang kembali terungkap pada masa pandemi ini. 2 pria berusia 40 tahun warga Bontang Barat ini diringkus akibat kedapatan menggunakan sabu-sabu.
Dalam kurun waktu 2 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil meringkus 2 pria asal Kelurahan Telihan dan Belimbing ini, Jumat (5/6/20) lalu.
baca juga: Bukannya Iba, Pemuda Ini Justru Nekat Curi Motor Korban Kebakaran di Samarinda
Kapolres Bontang AKBP Boyke Wattimena melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan pelaku pertama berinisial SN diringkus di kediamannya Jalan Letjen S Parman RT 25, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekira pukul 16.00 Wita.
Saat digeledah, tersangka SN tak dapat mengelak lagi. Pasalnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, ponsel, dan uang Rp1 juta.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba menangkap SN pukul 16.00 Wita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suyono melalui rilis kepada awak media.
Dari hasil pernyataan SN, polisi mendapat petunjuk baru asal mula sabu-sabu yang diperoleh tersangka. Suyono menyebut, SN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya SS. Tak butuh waktu lama, pukul 18.00 Wita polisi menggerebek pelaku di Jalan Flores RT 25 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Terbukti saat penggeledahan rumah SS, polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,95 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain diantaranya plastik klip, sekotak rokok, tas, serta peralatan lain berupa sedotan berujung runcing, pipet kaca, bong, dan timbangan digital.
Keduanya terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat terutama di Bontang. Bahwa menggunakan narkoba dan sejenisnya ancaman hukumannya bukan main-main. Diharapkan warga sekitar yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke Polres Bontang,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi