By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Waspada!! Ratusan Hektare Lahan di Bontang Terbakar
Covered Story

Waspada!! Ratusan Hektare Lahan di Bontang Terbakar

akurasi 2019
Last updated: Mei 4, 2019 3:00 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Waspada!! Ratusan Hektare Lahan Pernah Terbakar di Bontang
Kebakaran hutan dan lahan di Bontang. (Istimewa)
SHARE
Empat Tahun Terakhir, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan di Bontang. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang –  Maraknya  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bontang menjadi perhatian semua kalangan. Pasalnya, intensitas kebakaran cukup tinggi terjadi sejak Januari hingga Maret 2019.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang, pada Januari 2019 terdapat 2 kali kebakaran dengan luas lahan 2,3 hektare. Pada Februari, sebanyak 6 kali kebakaran dengan luas lahan 22,62 hektare.

Sedangkan Maret, ada 14 kali kebakaran dengan luas lahan 36,39 hektare. Kebakaran juga menyasar lahan pemukiman penduduk. Terdapat 4 kejadian dengan luas lahan 0,325 hektare.

Empat tahun sebelumnya, karhutla kerap melanda Bontang. Pada 2015, terdapat 66 kali kebakaran dengan luas lahan 76 hektare. Kebakaran lahan di pemukiman seluas 80 hektare.

Pada 2016, sebanyak 19 kali kebakaran dengan luas lahan 32 hektare. Sementara kebakaran pemukiman sebanyak 44 kali dengan luas lahan 35 hektare. Pada 2017, tidak ada kejadian karhutla. Di 2018, fenomena kebakaran kembali melanda Bontang dengan luas lahan 28,5 hektare dan kebakaran lahan pemukiman 0,815 hektare.

Adapun titik-titik yang berpotensi terbakar antara lain Kelurahan Bontang Lestari, Kelurahan Guntung, Kelurahan Kanaan, dan Kelurahan Belimbing.

Empat Tahun Terakhir, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

 

Penyebab Kebakaran dan Langkah Pemerintah

Belum lama ini, ditemui di kantornya, Kepala BPBD Bontang, Ahmad Yani mengungkapkan, tingginya intensitas kebakaran lahan diakibatkan cuaca ekstrim. Kemarau panjang mengakibatkan suhu udara semakin tinggi. Saat kebakaran, gesekan kayu menimbulkan percikan api.

Selain faktor cuaca, kebakaran disebabkan puntung rokok yang dibuang sembarangan. Penyebab lainnya, adanya pembukaan lahan yang disertai pembakaran.

Dia menyebut, kendala yang dihadapi petugas dalam memadamkan kebakaran lahan yakni lokasi yang tidak terjangkau selang air. Ditambah, angin kencang membuat api menyasar lahan sekitar sumber kebakaran. Karenanya, proses pemadaman api membutuhkan waktu yang lama.

“Alhamdulillah  berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemadam kebakaran, perusahaan, dan masyarakat, kebakaran lahan dapat teratasi,” sebutnya.

Antisipasi kebakaran lahan dilakukan dengan memasang spanduk di sepanjang Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Moh Roem. Hal ini merujuk surat yang diedarkan PJ Sekda Bontang Nomor 360.1/093/BPBD tentang Pemasangan Spanduk Antisipasi Karhutla.

“Mulai 25 Februari 2019 dilakukan pemasangan spanduk. Dengan tujuan untuk penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat bahwa dilarang melakukan pembakaran lahan maupun hutan,” katanya.

Langkah lainnya, pemerintah melakukan koordinasi dan sosialisasi yang melibatkan Ketua RT, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Kami menyampaikan pesan moral dampak kebakaran hutan. Salah satunya, asapnya yang mengganggu masyarakat,” tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan. Selain itu, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.

Sanksi Berat bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Empat Tahun Terakhir, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
Pemerintah memasang spanduk peringatan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. (Hermawan/Akurasi.id)

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dihukum 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan disebutkan, bagi setiap orang yang membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Jenis hukuman yang tak jauh berbeda bagi pembakar hutan dan lahan ditegaskan juga di Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tiga undang-undang itu telah digunakan aparat hukum untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pada 2015, kepolisian menahan 5 orang di Sumatra Selatan, 27 orang di Riau, 20 orang di Jambi, dan 11 orang di Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, San Afri Awang mengatakan, meski penegak hukum punya sederet pasal dengan sanksi pidana yang cukup berat, namun hal itu berbanding terbalik dengan proses hukum di pengadilan.

“Selama ini hukuman sangat ringan dan tidak ada efek jera. Seharusnya mereka dihukum seberat-beratnya. Padahal pembakaran hutan berdampak sangat luas,” tegas San Afri. (*)

Penulis: Hermawan
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Kebakaran Hutan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

proyek kutim macet
Covered Story

Anggaran Serat, Puluhan Proyek Multi Years di Kutim Ikut Macet

By
akurasi 2019
Dari Lelucon hingga Ancaman Global: Menelusuri Evolusi Virus KomputerDari Lelucon hingga Ancaman Global: Menelusuri Evolusi Virus Komputer
Covered Story

Dari Lelucon hingga Ancaman Global: Menelusuri Evolusi Virus Komputer

By
akurasi 2019
Evolusi Pantura: Melihat Kondisi Saat Ini dan Prospek Kedepannya
Covered Story

Evolusi Pantura: Melihat Kondisi Saat Ini dan Prospek Kedepannya

By
akurasi 2019
Optimis Membangun Kutim: Keuangan Ditopang Penuh DBH
Covered StoryHeadline

Optimis Membangun Kutim: 2019, Utang Proyek Lunas (1)

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?