By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
HeadlineTrending

PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali

Devi Nila Sari
Last updated: November 2, 2021 2:26 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
Calon penumpang pesawat yang belum vaksin 2 kali tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes PCR. Itu diatur dalam aturan mendagri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
SHARE
PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
Calon penumpang pesawat yang belum vaksin 2 kali tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes PCR. Itu diatur dalam aturan mendagri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Akurasi.id – Tes PCR masih wajib ke penumpang pesawat. Tapi kewajiban ini berlaku bagi calon penumpang yang belum vaksin covid-19 dua kali. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tes PCR masih wajib ke penumpang pesawat. Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk modal transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan trasnportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1×24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Bagi sopir yang sudah disuntik vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19. Sebelumnya, pemerintah berjanji menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali. Pernyataan itu disampaikan usai desakan publik menguat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkata penumpang pesawat hanya perlu tes antigen. Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.

“Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali,” ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11). (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Belum Vaksin 2 KaliHeadlineTes PCRWajib PCR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan

By
Wili Wili
Pemerintah Akan Tempatkan Dana SAL di Bank Jakarta, Purbaya: Bisa Tembus Rp 20 Triliun
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Siap Tempatkan Dana SAL di Bank Jakarta, Siapkan Rp10-20 Triliun

By
Wili Wili
Ibunda Sonny Septian dan Elma Theana, Wati Siregar Meninggal Dunia: Sempat Jalani Operasi dan Perawatan Intensif
SelebritisTrending

Ibunda Sonny Septian dan Elma Theana, Wati Siregar Meninggal Dunia: Sempat Jalani Operasi dan Perawatan Intensif

By
Wili Wili
Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Merak–Rangkasbitung
PeristiwaTrending

Kereta Khusus Petani-Pedagang Resmi Beroperasi di Merak–Rangkasbitung

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?