By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
HeadlineTrending

PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali

Devi Nila Sari
Last updated: November 2, 2021 2:26 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
Calon penumpang pesawat yang belum vaksin 2 kali tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes PCR. Itu diatur dalam aturan mendagri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
SHARE
PCR Masih Wajib ke Penumpang Pesawat, Bagi yang Belum Vaksin 2 Kali
Calon penumpang pesawat yang belum vaksin 2 kali tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes PCR. Itu diatur dalam aturan mendagri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Akurasi.id – Tes PCR masih wajib ke penumpang pesawat. Tapi kewajiban ini berlaku bagi calon penumpang yang belum vaksin covid-19 dua kali. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tes PCR masih wajib ke penumpang pesawat. Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk modal transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan trasnportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen. Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1×24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Bagi sopir yang sudah disuntik vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19. Sebelumnya, pemerintah berjanji menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali. Pernyataan itu disampaikan usai desakan publik menguat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkata penumpang pesawat hanya perlu tes antigen. Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.

“Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali,” ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11). (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Belum Vaksin 2 KaliHeadlineTes PCRWajib PCR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jabatan Dirut Perusda Banyak Diisi Plt, HMP Unmul Soroti Sikap Pemprov Kaltim yang Lamban
Trending

Jabatan Dirut Perusda Banyak Diisi Plt, HMP Unmul Soroti Sikap Pemprov Kaltim yang Lamban

By
Devi Nila Sari
Nissan di Ambang Kebangkrutan: Tantangan dan Spekulasi Akuisisi oleh Honda
PeristiwaTrending

Nissan di Ambang Kebangkrutan: Tantangan dan Spekulasi Akuisisi oleh Honda

By
Wili Wili
Momen Jokowi, Gibran, dan Prabowo Tampil Bersama di HUT ke-79 TNI di Monas
HeadlinePeristiwa

Momen Jokowi, Gibran, dan Prabowo Tampil Bersama di HUT ke-79 TNI di Monas

By
Wili Wili
Seorang Pria Aceh Ancam Tembak Kepala Jokowi Pakai Sniper
Trending

Seorang Pria Aceh Ancam Tembak Kepala Jokowi Pakai Sniper

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
  • slot apk RK88
  • Ketentuan Situs Slot Apk
  • tonidunlap.com
  • Data Live Draw
  • Apk Slot Paling Gacor
  • update apk slot Mahjong
  • Apk Slot Mahjong Terbaru Update
  • link slot apk gacor hari ini
  • Kontak Agen Slot Resmi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?