By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Waduh, Kendaraan Dinas Banyak “Diendapkan” Pensiunan Pegawai, Waspada Jadi Temuan KPK
News

Waduh, Kendaraan Dinas Banyak “Diendapkan” Pensiunan Pegawai, Waspada Jadi Temuan KPK

akurasi 2019
Last updated: September 12, 2019 2:15 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
SHARE
Sejumlah kendaraan plat merah milik Pemkab Kutim diketahui masih banyak yang belum dikembalikan para pejabat yang telah purnatugas. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Purnatugas ternyata tidak lantas membuat para aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) lantas mengembalikan aset pemerintah yang mereka pegang. Contohnya saja mobil dinas. Sampai saat ini diketahui masih terdapat sejumlah kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim yang belum dikembalikan para abdi negara yang telah pensiun.

Belum kembalinya aset daerah itu tak pelak membuat Pemkab Kutim mulai gerah. Sebabnya, hampir semua beban pemeliharaan dari kendaraan plat merah itu, ternyata masih dibebankan kepada pemerintah atau menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim.

Di sisi lain, belum kembalinya sejumlah kendaraan itu ikut menyita perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kegiatan monitoring di Kutim belum lama ini. Sementara mobil dinas termasuk dalam aset pemerintah yang belum diinventaris oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim,Teddy Febrian mengakui, pendataan terhadap mobil dinas menjadi salah satu catatan KPK yang perlu untuk diinventaris sebagai bagian dari aset pemerintah. Sedangkan sebagian besar dari kendaraan plat merah itu masih dipegang pensiunan pejabat.

“Penggunaan kendaraan dinas berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purnatugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK,” kata dia.

“Permintaan KPK jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, maka yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara,” sebut Teddy saat ditemui awak media beberapa hari lalu.

Bisa Dijerat Hukum Jika Tidak Mengembalikan

Permintaan pendataan terhadap aset daerah seperti mobil dinas telah disampaikan komisi antirasuah –sebutan KPK- kepada Bupati Kutim Ismunandar. Lembaga pemberantasan korupsi itu bahkan memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menginventaris aset kendaraan yang telah dibeli melalui uang negara.

“KPK sudah mengingatkan, dalam jangka tiga tahun ke depan, jika seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, maka pihak KPK yang akan bertindak sendiri untuk menyitanya,” tegas Teddy sekaligus memberikan warning kepada para pensiunan pejabat Pemkab Kutim yang belum mengembalikan aset daerah.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga mempertanyakan mobil dinas yang digunakan oknum di luar pegawai Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim.

“KPK itu memiliki data ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim. Padahal masih ada sejumlah OPD yang kekurangan mobil operasional. Tentu tak wajar ketika pemkab sendiri masih kekurangan kendaraan operasional sementara di luar itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut dia, beberapa hari terakhir ini, KPK juga telah meminta ulang agar dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas agar sesuai dengan peruntukannya. Agar setali dengan itu, BPKAD telah meminta OPD terkait agar menyurati para mantan pejabat yang masih membawa kendaraan dinas untukr segera mengembalikannya. “Jika surat tidak mendapat respons juga, maka kami akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan paksa,” tegasnya.

Pensiunan Pejabat Harus Sadar Diri!!

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, minta pensiunan pejabat memilih di antara dua opsi terkait penguasaan mobil dinas yang hingga saat ini masih banyak dikuasai para pensiunan, yakni melakukan pemutihan atau mengembalikannya kepada Pemkab Kutim.

Jika kendaraan dinas yang memang sudah memasuki masa usia kendaraan untuk dilakukan perubahan status kepemilikan, atau yang biasa dikenal dengan istilah pemutihan melalui lelang, maka dipersilahkan untuk dilakukan pemutihan.

Sedangkan kendaraan yang umur penggunaanya masih terbilang muda atau baru, Irawansyah meminta kepada pejabat yang telah purnatugas untuk mengembalikannya kepada Pemkab Kutim. Dengan demikian, kendaraan itu dapat digunakan OPD yang masih kekurangan kendaraan operasional.

“Saat pemeriksaan oleh BPK saya diminta agar segera menindaklanjuti terkait penanganan aset pemda (kendaraan dinas) yang banyak dipakai pejabat di luar yang sudah pensiun dan bagaimana tindak lanjutnya. Apakah di-dum (dijual secara lelang) atau bagaimana prosesnya segera diberi tindak lanjut,” tutupnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Aset Pemkab KutimASN KutimKPKMobil DinasPensiunan Pegawai
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang yang Dimakan Biawak, Tetangga Ungkap Sosok Waryanto
Hukum & KriminalTrending

Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang yang Dimakan Biawak, Tetangga Ungkap Sosok Waryanto

By
Wili Wili
Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan
HeadlinePeristiwa

Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik pada 8 November 2025, Pegadaian dan Antam Kompak Catat Kenaikan

By
Wili Wili
Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar, Korban Jiwa Bertambah
HeadlinePeristiwa

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar, Korban Jiwa Bertambah

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?