Vonis Banding Habib Rizieq Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang


Akurasi.id – Arus lalu lintas di Jalan Cempaka Putih arah Pramuka sempat lumpuh total karena kericuhan yang terjadi di sekitar lokasi tersebut usai pembacaan vonis banding Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor, Senin (30/8). Polisi menangkap sejumlah orang dalam kericuhan itu.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Senin (30/08/2021), kericuhan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, usai hakim membacakan vonis menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab. Akibatnya, usai vonis banding Habib Rizieq Rizieq tetap menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Di luar gedung pengadilan, massa terlibat bentrok dengan aparat. Kericuhan ini terjadi di perempatan Coca Cola, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Belum diketahui afiliasi massa yang terlibat bentrok tersebut. Polisi yang mencoba menghalau massa kemudian melepaskan sejumlah tembakan gas air mata. Polisi juga mengejar massa dan menangkap beberapa orang. Saat ini arus lalu lintas di lokasi mulai terurai.
Sebelumnya, polisi telah mengalihkan arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. Jalan sudah ditutup sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengalihkan arus kendaraan roda dua dan empat di jalur lambat ke jalur cepat
Sejumlah kendaraan taktis kepolisian terparkir di sepanjang jalur lambat. Terlihat, ada mobil water cannon, pengurai massa (raimas) hingga barracuda hingga motor thrill yang disiagakan oleh aparat kepolisian.
Kemudian di sepanjang trotoar jalur tersebut juga terlihat sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga. Hingga pukul 10.56, jalur lambat masih ditutup. Hanya saja tak terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur cepat Polisi juga memasang kawat berduri di antara jalur lambat dan jalur cepat.
Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi di Tingkat Banding
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8), dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (30/08/2021).
Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8) pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.
Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucap dia.
“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.
Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut. Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (*)
Editor: Yusva Alam