By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Vonis Banding Habib Rizieq Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Trending

Vonis Banding Habib Rizieq Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 30, 2021 4:11 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Vonis Banding Habib Rizieq Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Vonis Banding Habib Rizieq
SHARE
Vonis Banding Habib Rizieq Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Vonis Banding Habib Rizieq

Akurasi.id – Arus lalu lintas di Jalan Cempaka Putih arah Pramuka sempat lumpuh total karena kericuhan yang terjadi di sekitar lokasi tersebut usai pembacaan vonis banding Habib Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor, Senin (30/8). Polisi menangkap sejumlah orang dalam kericuhan itu.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Senin (30/08/2021), kericuhan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, usai hakim membacakan vonis menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab. Akibatnya, usai vonis banding Habib Rizieq Rizieq tetap menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Di luar gedung pengadilan, massa terlibat bentrok dengan aparat. Kericuhan ini terjadi di perempatan Coca Cola, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Belum diketahui afiliasi massa yang terlibat bentrok tersebut. Polisi yang mencoba menghalau massa kemudian melepaskan sejumlah tembakan gas air mata. Polisi juga mengejar massa dan menangkap beberapa orang. Saat ini arus lalu lintas di lokasi mulai terurai.

Sebelumnya, polisi telah mengalihkan arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. Jalan sudah ditutup sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mengalihkan arus kendaraan roda dua dan empat di jalur lambat ke jalur cepat

Sejumlah kendaraan taktis kepolisian terparkir di sepanjang jalur lambat. Terlihat, ada mobil water cannon, pengurai massa (raimas) hingga barracuda hingga motor thrill yang disiagakan oleh aparat kepolisian.

Kemudian di sepanjang trotoar jalur tersebut juga terlihat sejumlah aparat kepolisian yang bersiaga. Hingga pukul 10.56, jalur lambat masih ditutup. Hanya saja tak terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur cepat Polisi juga memasang kawat berduri di antara jalur lambat dan jalur cepat.

Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Kasus RS Ummi di Tingkat Banding
[irp]

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI,  Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8), dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (30/08/2021).

Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8) pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucap dia.

“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut. Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (*)

Editor: Yusva Alam

TAGGED:Habib RizieqRicuhTrendingVonis Banding
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sah! Elon Musk Beli Twitter Rp 635 Triliun Tunai
HeadlineTrending

Sah! Elon Musk Beli Twitter Rp 635 Triliun Tunai

By
akurasi 2019
Di Usia 81, Joe Biden Ingin Maju Lagi di Pilpres AS 2024
HeadlineTrending

Di Usia 81, Joe Biden Ingin Maju Lagi di Pilpres AS 2024

By
Devi Nila Sari
Peredaran Elpiji 3 Kg di Bontang Capai 123.760 Tabung, Sayangnya Masih Banyak Salah Sasaran
Trending

Peredaran Elpiji 3 Kg di Bontang Capai 123.760 Tabung, Sayangnya Masih Banyak Salah Sasaran

By
Devi Nila Sari
Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina
Hukum & KriminalTrending

Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?