By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Vonis 9 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dan Langkah Banding yang Akan Diambil
HeadlineHukum & Kriminal

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dan Langkah Banding yang Akan Diambil

akurasi 2019
Last updated: Juni 25, 2024 7:59 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dan Langkah Banding yang Akan Diambil
Vonis 9 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan dan Langkah Banding yang Akan Diambil. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113 juta. Selain hukuman penjara, Karen juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjara akan ditambah selama tiga bulan.

Contents
  • Profil Singkat Karen Agustiawan
  • Kasus Korupsi LNG
  • Langkah Selanjutnya

Profil Singkat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958. Ia merupakan anak pasangan Sumiyatno, delegasi pertama Indonesia untuk WHO dan mantan presiden Biofarma, dan R Asiah. Karen menyelesaikan pendidikan tinggi di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983.

Karir profesional Karen dimulai di industri minyak dan gas. Ia bekerja di Mobil Oil Indonesia dari 1984 hingga 1996, memegang berbagai posisi termasuk sistem analis dan programmer. Karen kemudian bergabung dengan Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada 1999-2000 sebagai spesialis pengembangan pasar dan manajer pengembangan bisnis. Dari 2002 hingga 2006, ia bekerja di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management.

Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu PT Pertamina (Persero). Karirnya terus menanjak hingga akhirnya diangkat menjadi Direktur Hulu Pertamina. Pada 2009, di era Menteri BUMN Sofyan Djalil, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina, menjadikannya wanita pertama yang memegang posisi tersebut dalam sejarah Pertamina. Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga 2014.

Kasus Korupsi LNG

Kasus yang menjerat Karen bermula dari pengadaan LNG yang dilakukan PT Pertamina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta. Meskipun jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa pidana tambahan uang pengganti.

Langkah Selanjutnya

Karen melalui pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengacara Karen tidak mengungkapkan alasan spesifik di balik langkah banding ini. Sementara itu, KPK menyatakan akan menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim JPU KPK memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk mengambil keputusan.

Kasus ini menunjukkan upaya serius penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Karen Agustiawan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina dan dikenal atas kontribusinya di industri minyak dan gas, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Langkah banding yang diambil Karen akan menjadi fase penting berikutnya dalam kasus ini, sementara KPK terus memantau dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:bandingKaren Agustiawankorupsi LNGKPKliquefied natural gasPengadilan TipikorPertaminaprofil Karen Agustiawantindak pidana korupsivonis penjara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga BBM Shell BP Vivo Turun Pertamina Tetap Stabil di Juli 2024
EkonomiHeadline

Harga BBM Shell BP Vivo Turun Pertamina Tetap Stabil di Juli 2024

By
akurasi 2019
Hukum & KriminalNews

Dianggap Lemahkan Peran Komisi Antirasuah, SAKSI Unmul Serukan Tolak Revisi UU KPK

By
akurasi 2019
Ricky: Optimisme Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Kaltim Terjaga Enam Bulan Kedepan
EkonomiHeadlineRagam

Ricky: Optimisme Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Kaltim Terjaga Enam Bulan Kedepan

By
Devi Nila Sari
Tergiur Keuntungan Besar, Perempuan ini Jadi Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Tergiur Keuntungan Besar, Perempuan ini Jadi Pengedar Sabu

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?