HeadlinePeristiwa

Mantan Guru di Sragen Kaget, Urus SK Pensiun Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta

Loading

Saat akan urus SK pensiun mantan guru di Sragen terkejut. Bukannya selesai urus SK pensiun, justru dirinya dapat tagihan untuk kembalikan gaji Rp 160 juta.

Akurasi.id, Sragen – Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Suwarti (61), terkejut usai diminta mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun sebesar Rp 160 juta.

Permintaan pengembalian gaji itu Suwarti terima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ia mengurus SK pensiun.

“Saya syok dan kaget mendengar informasi itu. Di situ menjelaskan agar saya mengembalikan uang gaji sebesar itu (Rp 160 juta) totalnya,” tutur warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.

Namun saat mengurus berkas tersebut, pihak BKN justru mengangga ia sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.

“Mereka meminta selisih usia ini untuk agar mengembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik,” terangnya.

Mantan Guru Agama

Suwarti merupakan mantan Guru Agama di SDN Jetis, Sambirejo dan pensiun pada 2021.

Ia naik sebagai CPNS pada 2014 dan sah menjadi PNS pada 2016, dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo.

“Saya terus matur (mengadu) kepada bapak anggota DPRD Sragen. Saya mohon perlindungannya gitu, mohon solusinya, untuk tidak mengembalikan uang gaji itu,” kata dia.

Suwarti berharap SK pensiun segera keluar namun ia tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya selama 2 tahun terakhir.

Apalagi ia sudah mengabdi sebagai guru Wiyata Bhakti (WB) sejak 1986 atau 35 tahun 4 bulan, sebelum memasuki masa purna tugas.(*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button