Uji KIR Tak Bisa di Bontang, DPRD Bontang Desak Pemkot Bangun Gedung KIR

![]()

Uji KIR tak bisa di Bontang, DPRD desak Pemkot bangun gedung KIR untuk mempermudah masyarakat Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Seperti yang diketahui, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya perawatan, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kit atau uji berkala.
Uji kir ini hukumnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil kap terbuka, dan kendaraan angkut lainnya yang beroperasi di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3. Dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin.
Delapan poin itu antara lain emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman alur ban.
Namun saat ini, untuk di Kota Bontang, uji kir atau uji berkala dialihkan ke kota Samarinda, hal tersebut karena peralatan layanan uji KIR yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang saat ini belum memenuhi standar, serta kelayakan gedung dan fasilitas penunjang lainnya masih di bawah standar.
Untuk saat ini, Dishub Bontang hanya dapat memberikan surat rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara manual. Hal itu untuk memastikan kendaraan layak melakukan pengujian kendaraan lebih lanjut di Samarinda atau tidak.
Menyingkapi hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang meminta Pemerintah untuk segera membangun fasilitas uji KIR tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik pun membenarkan untuk layanan uji KIR di Bontang mulai stop tahun 2021, karena fasilitas yang tak memadai. Proses uji KIR ini selanjutnya dialihkan ke Samarinda.
“Dengan adanya fasilitas KIR ini sangat membantu masyarakat Bontang, selain itu juga dapat menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),” ungkap Abdul Malik, Kamis (18/03/2021) kemarin.
Dia juga menjelaskan, pembangunan gedung KIR ini terkendala dengan anggaran. Hingga saat ini belum dapat terealisasi.
“Pelayanan KIR bagi masyarakat juga akan lebih mudah jika ada di Bontang dan kalau ada yang mudah kenapa harus susah. jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda,” Pungkas Abdul Malik. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid









