By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, BI Imbau Masyarakat untuk Koleksi
EkonomiTrending

Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, BI Imbau Masyarakat untuk Koleksi

Wili Wili
Last updated: Oktober 4, 2024 3:55 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, BI Imbau Masyarakat untuk Koleksi
Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi, BI Imbau Masyarakat untuk Koleksi. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi menyatakan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang yang dikenal dengan ciri khas warna ungu terang serta gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat masih diberi waktu hingga lima tahun setelahnya untuk mengembalikan uang tersebut ke BI atau bank yang ditunjuk, dengan batas waktu hingga tahun 2016.

Menurut Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, saat acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 yang digelar di Museum Balaputra Dewa pada Kamis, 3 Oktober 2024, uang emisi 2005 tersebut sudah tidak bisa ditukar atau digunakan untuk transaksi. Kini, uang tersebut hanya dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada para kolektor uang.

“Masyarakat tidak bisa lagi menukarkan uang pecahan ini di bank. Jadi, uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya bisa digunakan sebagai koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor,” jelas Ricky.

Ricky juga menambahkan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang sah dan masih berlaku saat ini adalah emisi tahun 2022 yang memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Uang baru ini tetap didominasi oleh warna ungu dengan tulisan ‘Frans Kaisiepo’ yang menghiasi bagian depannya.

“Masyarakat kini dapat menggunakan uang Rp 10 ribu terbaru yang bergambar Frans Kaisiepo sebagai alat pembayaran yang sah,” tutup Ricky.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005, disarankan untuk menyimpannya sebagai koleksi berharga karena sudah tidak dapat digunakan lagi untuk transaksi sehari-hari.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bank Indonesiaemisi 2005Frans Kaisiepokoleksi uangSultan Mahmud Badaruddin IIuang pecahanuang Rp 10 ribuuang tidak berlaku
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Susi Pudjiastuti Viral, Sentil Berita Puan Tanam Padi Hujan-Hujanan
HeadlineTrending

Susi Pudjiastuti Viral, Sentil Berita Puan Tanam Padi Hujan-Hujanan

By
Devi Nila Sari
Warga dan Kader Muhammadiyah Desak Kapolres Kampar Dicopot, Karena Dinilai Arogan
HeadlineTrending

Warga dan Kader Muhammadiyah Desak Kapolres Kampar Dicopot, Karena Dinilai Arogan

By
akurasi 2019
Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan, Buntut Kasus Mario dan Kecaman Publik
CorakHeadlineRagamTrending

Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan, Buntut Kasus Mario dan Kecaman Publik

By
Devi Nila Sari
BRIN dan BMKG Ribut Gegara Angin.
HeadlineTrending

BRIN dan BMKG Ribut Gegara Angin

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?