News

Uang Palsu Rp540 Juta Gagal Edar di Samarinda, Rp16 Juta Sudah Dibelanjakan di Sejumlah Warung

Loading

Uang Palsu Rp540 Juta Gagal Edar di Samarinda, Rp16 Juta Sudah Dibelanjakan di Sejumlah Warung
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menunjukan barang bukti uang palsu yang berhasil mereka ungkap. (Istimewa)

Uang palsu Rp540 juta gagal edar di Samarinda, Rp16 juta sudah dibelanjakan di sejumlah warung. Uang paslu itu diamankan pihak kepolisian dari tangan sepasang suami istri atau pasutri. Di mana, kedua pelaku diduga merupakan pemain lama dalam bisnis uang paslu tersebut.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu selama sebulan terakhir ini yang membuat banyak warga resah. Dua pelaku tersebut, berinisial IW (42) dan SW (43) yang merupakan sepasang suami istri.  Dari mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang palsu.

Baca juga: Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Pemuda 27 Tahun Nekat Berenang dari Balikpapan ke Malang

IW dan SW diamakan oleh pihak kepolisian di salah satu indekos yang berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Samarinda pada Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 17.05 Wita.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari tangan IW dan SW, kepolisian mengamankan uang palsu sebanyak 515 lembar pecahan Rp100 ribu, 169 lembar uang pecahan Rp20 ribu, dan jika ditotalkan uang tersebut sebanyak Rp540.840.000,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro dalam pres rilisnya, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu yang digandakan serta printer yang digunakan untuk mencetak uang, serta alat pemotong uang untuk merapikan agar terlihat seperti uang asli.

“Alat yang digunakan, juga kami jadikan barang bukti, berupa penggaris, gunting, maker (pisau cutter) sebagai penunjang pekerjaan dua pelaku ini,” ujar AKP Rengga.

Dia menyebutkan, bahwa uang paslu tersebut sudah sempat digunakan di hampir seluruh daerah pinggiran Kota Samarinda oleh kedua pelaku. Kebanyakan dari uang paslu itu digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari di sejumlah warung.

“Sekitar Rp16 juta sudah beredar. Kedua pelaku ini menggunakan uang palsu ini pinggiran Kota Samarinda, dan menyasar warung di sana yang penjualnya pun masih awam dengan cara mendeteksi uang,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kini IW dan SW harus menghabiskan sisa hidupnya dengan mendekap di balik jeruji besi. Guna keperluan penyelidikan, kedua pelaku juga telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button